TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker Klaim 191 Korban PHK Manfaatkan Program JKP

58 korban PHK sudah akses informasi pasar kerja

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah membeberkan hingga Minggu (20/3) kemarin, sebanyak 191 orang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) telah melakukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Klaim dilakukan atas manfaat tunai yang diberikan pemerintah melalui JKP. Manfaat akan diberikan setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, dengan besaran 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 3 bulan berikutnya 25 persen dari upah.

"Dua minggu yang lalu datanya 125 orang, per 20 Maret ini sudah jadi 121 orang," kata Ida dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan melalui YouTube, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Alasan SiCepat PHK Massal: Kinerja Pegawai Tak Penuhi Standar

1. Sebanyak 58 korban PHK sudah akses pasar kerja

ilustrasi pengangguran (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain manfaat tunai, korban PHK yang terdaftar pada program JKP juga diberikan manfaat akses informasi kerja yang terdiri dari layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Ada juga manfaat pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Dari total 191 orang yang sudah klaim manfaat tunai JKP, 58 orang di antaranya sudah mengakses manfaat informasi pasar kerja itu.

"Yang sudah melakukan asesmen perkembangan diri sebanyak 94 orang. Yang sudah melakukan konseling sebanyak 34 orang. Dan yang sudah melamar lebih dari 5 pekerjaan sebanyak 58 orang," tutur Ida.

Baca Juga: PHK Kurir, SiCepat Janji Tanggung Jawab dan Bayar Kompensasi

2. Pemerintah sudah bayar iuran JKP sebesar Rp823 miliar

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejak Februari sampai November 2021, pemerintah telah melakukan pembayaran iuran untuk program JKP sebesar Rpp823,9 miliar.

"Untuk 100,85 juta tenaga kerja, ini sudah dibayar," tutur Ida.

Adapun iuran JKP dibayarkan oeh pemerintah pusat dan juga rekomposisi dana program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya