Menaker Klaim 191 Korban PHK Manfaatkan Program JKP
58 korban PHK sudah akses informasi pasar kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah membeberkan hingga Minggu (20/3) kemarin, sebanyak 191 orang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) telah melakukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Klaim dilakukan atas manfaat tunai yang diberikan pemerintah melalui JKP. Manfaat akan diberikan setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, dengan besaran 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 3 bulan berikutnya 25 persen dari upah.
"Dua minggu yang lalu datanya 125 orang, per 20 Maret ini sudah jadi 121 orang," kata Ida dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan melalui YouTube, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Alasan SiCepat PHK Massal: Kinerja Pegawai Tak Penuhi Standar
1. Sebanyak 58 korban PHK sudah akses pasar kerja
Selain manfaat tunai, korban PHK yang terdaftar pada program JKP juga diberikan manfaat akses informasi kerja yang terdiri dari layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Ada juga manfaat pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
Dari total 191 orang yang sudah klaim manfaat tunai JKP, 58 orang di antaranya sudah mengakses manfaat informasi pasar kerja itu.
"Yang sudah melakukan asesmen perkembangan diri sebanyak 94 orang. Yang sudah melakukan konseling sebanyak 34 orang. Dan yang sudah melamar lebih dari 5 pekerjaan sebanyak 58 orang," tutur Ida.
Baca Juga: PHK Kurir, SiCepat Janji Tanggung Jawab dan Bayar Kompensasi