PHK Kurir, SiCepat Janji Tanggung Jawab dan Bayar Kompensasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi usai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para kurirnya.
Pembayaran kompensasi dan pertanggungjawaban itu akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Paksa Kurir Teken Surat Resign, SiCepat Dituding Memanipulasi PHK
1. SiCepat akui salah prosedur dalam PHK karyawan
Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati, mengakui pihaknya melakukan kesalahan dalam prosedur PHK karyawan.
“Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah,” ujar Wiwin dalam keterangan resmi SiCepat, Rabu (19/3/2022).
2. SiCepat sebut hanya 0,61 persen karyawan yang terdampak PHK
Editor’s picks
Tahun ini, SiCepat Ekspres melakukan pembaharuan management human capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (key performance indicator), untuk meningkatkan kualitas dan performa kerja karyawan SiCepat.
Evaluasi kompetensi itu pun berdampak pada karyawan. Namun, menurut Wiwin, hanya 0,61 persen karyawan SiCepat yang terimbas evaluasi tersebut. Adapun total karyawan SiCepat Ekspress di 2022 ini berjumlah 59.286 orang.
Baca Juga: Kasus SiCepat, Jasa Ekspedisi Lain Ditakutkan PHK-Tak Bayar Pesangon
3. Heboh SiCepat disebut enggan membayar pesangon bagi kurirnya
Kabar mengenai PHK massal yang dilakukan SiCepat diunggah oleh akun Twitter Peneliti Muda di Institute of Governance and Public Affairs, Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto (@arifnovianto_id) dalam cuitannya Sabtu, 12 Maret lalu. Dalam cuitan itu, dikatakan manajemen SiCepat memaksa kurir untuk mengundurkan diri, sehingga perusahaan tidak membayar pesangon.
"Gelombang PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yang dipecat, tapi mereka disodori surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir. Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap," tulis Arif.
Dalam lanjutan cuitannya, dia menuliskan, SiCepat telah melakukan PHK massal selama tiga bulan terakhir. Namun, para kurir yang diperlakukan seperti itu tidak terima begitu saja dan tengah menggugat manajemen SiCepat.
"PHK oleh SiCepat sudah dimulai sejak 3 bulan lalu. Kawan kurir yang dipecat tengah menggugatnya dengan didampingi oleh serikat. PHK dilakukan untuk memindahkan kurir dalam mekanisme kerja outsourcing," tulisnya.