TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan

Impor barang bekas merupakan tindakan ilegal

Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan terhadap 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas, yang diduga diimpor senilai kurang lebih Rp10 miliar. Pemusnahan itu dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: 3 Kementerian Akan Bikin Aturan Larangan Import Thrifting

1. Impor pakaian bekas ganggu industri dalam negeri

Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Adapun impor barang bekas merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga telah mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga, harus dilindungi dari serbuan pakaian, alas kaki, serta tas bekas impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," tutur Zulhas.

2. Impor barang pakaian hingga sepatu bekas dilarang

Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Adapun pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Sehingga, apabila ada pakaian, sepatu, atas tas bekas masuk ke Indonesia dari luar negeri, maka itu termasuk praktik impor ilegal.

Larangan impor pakaian hingga sepatu bekas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Bea Cukai Sita 7.877 Bal Pakaian Bekas Impor dari Pelabuhan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya