Pejabat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja, Kemendag Buka Suara
Kemendag bakal bantu proses penegakan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto mengatakan instansinya menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terjadi pada 2016–2021.
Adapun pejabat Kemendag yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi perizinan impor besi atau baja adalah Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tahan Banurea.
“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tutur Suhanto dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Minggu (22/5/2022).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pejabat di Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja
1. Jajaran Kemendag harus jalankan layanan perizinan dengan transparan
Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi telah mengingatkan kepada jajaran Kemendag bahwa wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan.
“Seperti yang selalu dipesankan oleh Menteri Perdagangan, kami selalu menginstruksikan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan dan secara transparan," ujar Suhanto.
Baca Juga: Tersangka Lin Che Wei Diduga Sering Hadiri Rapat Penting di Kemendag
Baca Juga: Jampidsus: Dirjen Daglu yang Membawa Lin Che Wei ke Kemendag