Pemprov DKI Tolak Permohonan Izin Munas KADIN di JCC
Munas KADIN rencananya digelar pada 25 Juni 2021 mendatang.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Beredar surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menolak permohonan izin Konvensi Anggota Luar Biasa atau Musyawarah Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (25/6/2021) mendatang.
Penolakan itu dituangkan dalam Surat nomor 613/-1.772 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 DKI Jakarta Marullah Matali pada Selasa (22/6/2021) kemarin.
Baca Juga: HUT ke-494 DKI Jakarta, Anies: Ini Masa Sulit, Tapi Bukan yang Berat
Baca Juga: COVID-19 Menggila, Faisal Basri Sebut Airlangga Diam Membisu
1. Izin Munas ditolak karena kasus COVID-19 melonjak
Berdasarkan surat tersebut, Marullah menyatakan Pemprov DKI belum bisa menyetujui izin penyelenggaraan Munas dikarenakan adanya lonjakan kasus COVID-19 di Ibu Kota. Selain itu, Pemprov telah memperpanjang PPKM Mikro.
"Disampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan di Pemprov DKI Jakarta dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 maka permohonan Saudari belum dapat disetujui," bunyi surat tersebut.
Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di Indonesia Per Selasa 22 Juni 2021