Pengemplang Pajak Dapat Keringanan Sanksi, Sri Mulyani: Fair Dong!
UU HPP ringankan sanksi denda bagi pengemplang pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengurangi sanksi bagi pengemplang pajak di dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, keringanan yang diberikan itu adil bagi pengemplang pajak.
Misalnya saja keringanan sanksi pemeriksaan dan Wajib Pajak (WP) tidak menyampaikan SPT atau membuat pembukuan. Untuk kasus PPh kurang dibayar dan kurang dipotong, dalam UU HPP, sanksi yang diberikan berupa bunga per bulan yang besarnya sesuai dengan suku bunga acuan, ditambah uplift factor 20 persen dalam waktu maksimum 24 bulan.
"Jadi kalau Anda menunda 2 tahun ya berarti habis bayar bunga itu tadi. Kita masih memberikan, sama seperti bunganya, plus sedikit hukuman. Kan fair dong. Kalau enggak semua orang mangkir, gak mau bayar pajak," kata Sri Mulyani dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP yang ditayangkan di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Soal KTP Jadi NPWP: Gak Punya Pendapatan, Gak Bayar Pajak!
1. Sanksi dalam UU pajak yang lama dinilai tak berperikemanusiaan
Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), untuk kasus PPh kurang dibayar akan dikenakan sanksi 50 persen, dan pada kasus PPh kurang dipotong sanksinya 100 persen.
Lalu, untuk kasus PPh dipotong tetapi tidak disetor, dikenakan sanksi 100 persen. Begitu juga dengan kasus PPN dan PPnBM kurang dibayar. Dalam UU HPP, sanksi keduanya ialah 75 persen.
"Kalau dulu UU KUP itu sanksinya menurut pengusaha ini Pak Arsjad dan Pak Suryadi, tidak berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Karena sanksinya itu untuk PPh kurang bayar 50 persen, PPh kurang potong 100 persen. Gak peduli berapa nilainya dan bagaimana. PPh dipotong tapi tidak disetor 100 persen. PPN dan PPnBM yang kurang bayar, sanksinya 100 persen," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Menelaah Ketentuan Pajak Karbon dalam UU HPP yang Baru Disahkan
Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Fenomena Pekerja yang Mulai Nyaman WFH