TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penulisan Jumlah Uang di Kuitansi Wajib Pakai Huruf, Ini Alasannya

Kuitansi buat bukti pembayaran atau penerimaan dana

ilustrasi kuitansi. Pixabay.com/eliza28diamonds

Jakarta, IDN Times - Kuitansi atau yang kerap ditulis kwitansi adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti pembayaran atau penerimaan dana.

Kuitansi digunakan untuk menyederhanakan proses pembukuan, terutama pencatatan arus kas masuk dan keluar. Kuitansi digunakan di berbagai macam transaksi, yang bisa dilakukan oleh perorangan maupun badan.

Ada salah satu format dalam kuitansi yang menjadi ciri khas kentalnya, yakni penulisan jumlah uang dengan menggunakan huruf. Mengapa demikian? Simak ulasan berikut.

Baca Juga: Cara dan Langkah Membuat Kuitansi Excel, Rapi dan Mudah!

Baca Juga: Peruri Gandeng Telkom Luncurkan e-Meterai

1. Penulisan jumlah uang dengan huruf buat hindari kesalahan baca

Ilustrasi kuitansi. Pixabay/Michael Schwarzenberger

Dikutip dari situs resmi Gramedia, Minggu (16/7/2023), kuitansi pada umumnya mencakup informasi kop perusahaan, nomor kuitansi, nama pemberi uang, jumlah uang yang ditulis dengan huruf dan angka, tujuan pembayaran, waktu pembayaran, tanda tangan dan nama penerima uang.

Di kuitansi yang kerap di jual untuk masyarakat umum, jumlah uang dituliskan dengan huruf pada kotak bergaris. Tujuannya ditulis dengan huruf adalah untuk meminimalisir kesalahan membaca angka atau kecurangan.

Penulisan itu bisa mencegah oknum tidak bertanggung jawab menambahkan satu-dua digit pada penulisan jumlah dengan angka. Misalnya, jumlah uang yang dibayarkan ialah Rp1.000.000. Maka penulisannya ialah satu juta rupiah. Jika pada penulisan angka ditambah tiga digit 0, maka jumlahnya menjadi Rp1.000.000.000.

Menambah digit dengan angka bisa dengan mudah dilakukan. Namun, hal itu bisa dicegah karena oknum tak bisa mengubah penulisan jumlah uang dengan huruf. Karena, penulisannya harus diubah dari satu juta rupiah menjadi satu miliar rupiah.

2. Pengunaan meterai dalam kuitansi

Ilustrasi Materai (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kuitansi bisa dibubuhi meterai untuk memperkuat posisinya sebagai bukti pembayaran, terutama untuk transaksi yang memiliki korelasi dengan hukum. Misalnya, pembelian barang berharga, seperti kendaraan bermotor, rumah, dan sebagainya.

Dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, disebutkan bahwa dokumen bersifat perdata yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp5 juta bisa dikenakan bea meterai.

Lebih rinci, dokumen yang dimaksud ialah dokumen yang menyebutkan penerimaan uang, dokumen berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan, dan dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: 12 Alat Pembayaran Internasional, Bukan Cuma Uang Tunai!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya