Perbandingan Gaji Ahok saat Jadi Komut Pertamina vs Gubernur DKI
Ternyata besar gaji saat jadi Komut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero). Ahok mengundurkan diri untuk ikut dalam kampanye pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selama menjadi Komut Pertamina, Ahok mengaku mendapatkan gaji Rp170 juta per. Jika dibandingkan dengan gaji Ahok saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, mana yang lebih besar?
Baca Juga: Siapa Pengganti Ahok di Komut Pertamina? Wamen BUMN: Lagi Dipikirin
1. Gaji Ahok saat jadi Gubernur DKI
Ahok sendiri menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada periode 2014-2017. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, pendapatan gubernur per bulan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok gubernur mengacu pada regulasi tersebut ialah Rp3 juta per bulan, dan tunjangan jabatan Rp5,4 juta per bulan, sehingga totalnya Rp8,4 juta per bulan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan PAD DKI Jakarta pada 2018 yang sebesar Rp43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp56,33 miliar per tahun, yang dibagi dua dengan rasio 60:40. Sehingga, gubernur DKI Jakarta mengantongi Rp2,82 miliar per bulan.