TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perhatian! Masuk Mal di DKI Jakarta Kini Wajib Vaksin COVID-19

Kamu sudah divaksinasi COVID-19 belum?

Ilustrasi Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken aturan baru yang mewajibkan pekerja dan pengunjung mal harus sudah divaksinasi. Artinya, hanya masyarakat yang sudah divaksin yang bisa mengunjungi mal di Ibu Kota.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19. 

Dalam beleid tersebut, pekerja dan pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan wajib vaksinasi.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi beleid tersebut, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Sadis! Mal Kehilangan Pendapatan Rp5 Triliun karena PPKM Darurat

1. Operasional mal masih terbatas selama PPKM Level 4

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, beleid tersebut juga menuliskan operasional mal masih terbatas selama PPKM Level 4 yang berlaku hingga 9 Agustus. Mal masih ditutup sementara, dan hanya membuka akses untuk toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan tetap buka dengan sejumlah ketentuan.

Adapun ketentuannya untuk supermarket, apotek, dan toko obat di dalam mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimum 50 persen, serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sementara, restoran boleh beroperasi maksimum hingga pukul 20.00 WIB, dan hanya menerima layanan delivery/take away, alias tidak boleh melayani makan di tempat atau dine in.

Baca Juga: Bos KADIN Usul Pengunjung Mal Tunjukkan Sertifikat Vaksin di Masa PPKM

2. Pengunjung hotel hingga pasar tradisional wajib vaksinasi

Ilustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain mal, Anies juga mewajibkan pekerja dan pengunjung hotel dan pasar tradisional untuk vaksinasi. Tak hanya itu, Anies mewajibkan pekerja konstruksi dan petugas serta pengguna tempat ibadah di DKI Jakarta wajib vaksinasi.

Lalu, kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan juga mewajibkan pekerja, pasien, dan pengunjung telah divaksinasi. 

Lebih lanjut, pekerja dan pengunjung di area publik, taman umum, tempat wisata, tempat resepsi pernikahan, lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan juga wajib vaksinasi.

Terakhir, pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi di Jakarta mulai kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa atau rental, serta ojek juga wajib vaksinasi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya