Perhatian! Masuk Mal di DKI Jakarta Kini Wajib Vaksin COVID-19
Kamu sudah divaksinasi COVID-19 belum?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken aturan baru yang mewajibkan pekerja dan pengunjung mal harus sudah divaksinasi. Artinya, hanya masyarakat yang sudah divaksin yang bisa mengunjungi mal di Ibu Kota.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19.
Dalam beleid tersebut, pekerja dan pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan wajib vaksinasi.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi beleid tersebut, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Sadis! Mal Kehilangan Pendapatan Rp5 Triliun karena PPKM Darurat
1. Operasional mal masih terbatas selama PPKM Level 4
Selain itu, beleid tersebut juga menuliskan operasional mal masih terbatas selama PPKM Level 4 yang berlaku hingga 9 Agustus. Mal masih ditutup sementara, dan hanya membuka akses untuk toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan tetap buka dengan sejumlah ketentuan.
Adapun ketentuannya untuk supermarket, apotek, dan toko obat di dalam mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimum 50 persen, serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Sementara, restoran boleh beroperasi maksimum hingga pukul 20.00 WIB, dan hanya menerima layanan delivery/take away, alias tidak boleh melayani makan di tempat atau dine in.
Baca Juga: Bos KADIN Usul Pengunjung Mal Tunjukkan Sertifikat Vaksin di Masa PPKM