Perhatian! Menaker Bakal Revisi Aturan Baru JHT
Buruh diminta kondusif karena aturan JHT akan disederhanakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan merevisi aturan baru yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) ditahan sampai usia 56 tahun, alias merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Adapun revisi itu diarahkan pada penyederhanaan pencairan dana JHT. "Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi Agar Pencairan Dana Lebih Mudah
Baca Juga: Kabar Baik! JHT 56 Tahun Segera Direvisi
1. JHT diharapkan bisa bermanfaat buat buruh di masa pandemik
Adapun revisi itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menyederhanakan pencairan JHT yang disampaikan kemarin, Senin (21/2). Menurut Ida, Jokowi telah memahami penolakan buruh atas aturan baru JHT tersebut.
Dengan demikian, aturan baru JHT ditahan sampai usia 56 tahun itu akan disederhanakan, dengan harapan bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemik COVID-19 ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," tutur Ida.
Baca Juga: Hotman Paris Kritik JHT Ditahan hingga Usia 56 Tahun, Tantang Menaker!