TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perhatian! Menaker Bakal Revisi Aturan Baru JHT

Buruh diminta kondusif karena aturan JHT akan disederhanakan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan merevisi aturan baru yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) ditahan sampai usia 56 tahun, alias merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Adapun revisi itu diarahkan pada penyederhanaan pencairan dana JHT. "Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi Agar Pencairan Dana Lebih Mudah

Baca Juga: Kabar Baik! JHT 56 Tahun Segera Direvisi

1. JHT diharapkan bisa bermanfaat buat buruh di masa pandemik

Demo buruh tolak aturan pencairan JHT yang baru, Rabu (16/2/2022) di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Adapun revisi itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menyederhanakan pencairan JHT yang disampaikan kemarin, Senin (21/2). Menurut Ida, Jokowi telah memahami penolakan buruh atas aturan baru JHT tersebut.

Dengan demikian, aturan baru JHT ditahan sampai usia 56 tahun itu akan disederhanakan, dengan harapan bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemik COVID-19 ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," tutur Ida.

Baca Juga: Hotman Paris Kritik JHT Ditahan hingga Usia 56 Tahun, Tantang Menaker!

2. Buruh diminta kondusif

Demo buruh tolak aturan pencairan JHT yang baru, Rabu (16/2/2022) di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Oleh karena itu, Ida mengatakan bahwa Jokowi meminta iklim ketenagakerjaan lebih kondusif usai keputusan untuk merevisi aturan baru JHT tersebut. Dalam hal ini, Jokowi meminta pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah lebih kondusif menyikapi persoalan JHT.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya