Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi Agar Pencairan Dana Lebih Mudah

Jokowi minta para pekerja dukung suasana kondusif

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang tengah disoroti saat ini. Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua direvisi.

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangannya, yang diunggah di kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Hotman Paris Kritik JHT Ditahan hingga Usia 56 Tahun, Tantang Menaker!

1. Jokowi ingin tata cara dan persyaratan JHT disederhanakan

Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi Agar Pencairan Dana Lebih MudahPresiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Adanya revisi tersebut, kata Pratikno, lantaran Presiden Jokowi ingin tata cara dan persyaratan pengambilan JHT dipermudah.

“Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.

2. Jokowi minta para pekerja dukung situasi yang kondusif di dalam negeri

Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi Agar Pencairan Dana Lebih MudahDemo buruh tolak aturan pencairan JHT yang baru, Rabu (16/2/2022) di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Di sisi lain, Jokowi meminta para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri. Hal itu diperlukan guna meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di Tanah Air.

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” jelas Pratikno.

3. Aturan baru Menaker soal Jaminan Hari Tua

Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi Agar Pencairan Dana Lebih MudahInfografis Cara Klaim JHT Full sebelum 3 Mei 2022. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan baru soal pencairan dana JHT diatur dalam Pasal 3 Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022. Aturan tersebut berbunyi: "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Sebelumnya, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Sementara pada Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, aturan tersebut berbunyi:

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.". 

Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Musyawarah soal JHT, Jangan Ada yang Dirugikan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya