PPKM Level 4 Diperpanjang, Naik KRL Masih Wajib Bawa STRP
PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Dengan perpanjangan itu, pengguna KRL di Jabodetabek masih wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal, agar dapat naik KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dikutip dari keterangan resminya, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: [BREAKING] PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Ini 3 Indikatornya
1. Dokumen perjalanan lain yang wajib dimiliki pengguna KRL
Anne mengatakan selama pengetatan kegiatan masyarakat ini, petugas di lapangan juga terus memeriksa kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut.
Adapun dokumen perjalanan yang wajib dimiliki pengguna KRL antara lain:
- STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
- Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
- Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Baca Juga: Siap-siap! BLT Rp1,2 Juta Buat PKL hingga Warteg Segera Meluncur