Siap-siap! BLT Rp1,2 Juta Buat PKL hingga Warteg Segera Meluncur

1 juta PKL hingga pemilik warteg bakal dapat BLT Rp1,2 juta

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta untuk pengusaha warung, warung tegal (warteg), hingga pedagang kaki lima (PKL).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan aturan terkait penyaluran BLT tersebut.

"Dan ini bantuan UKM dan PKL warung ini sedang difinalisasi," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Cek Lagi Nih! 5 Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

1. BLT Rp1,2 juta buat PKL hingga warteg bakal disalurkan oleh TNI/Polri

Siap-siap! BLT Rp1,2 Juta Buat PKL hingga Warteg Segera MeluncurIlustrasi warteg (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Airlangga menuturkan BLT Rp1,2 juta tersebut akan disalurkan oleh TNI dan Polri kepada pengusaha warung kecil, warteg, hingga PKL. Menurutnya, BLT itu akan disalurkan dalam waktu dekat.

"Diharapkan bisa langsung dijalankan melalui TNI dan Polri, ini regulasi sudah disiapkan. Ini akan diberikan Rp1,2 juta per orang," ucap Airlangga.

2. BLT Rp1,2 juta disiapkan untuk 1 juta pengusaha kecil

Siap-siap! BLT Rp1,2 Juta Buat PKL hingga Warteg Segera MeluncurIlustrasi pedagang kaki lima (PKL) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Airlangga mengatakan BLT tersebut ditujukan kepada 1 juta pengusaha kecil. Masing-masing pengusaha, baik pemilik warung kecil, warteg, ataupun PKL akan mendapat bantuan Rp1,2 juta.

"Ini untuk 1 juta target," ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tersebut.

Baca Juga: Hore! Presiden Jokowi Bagikan Banpres Rp15,3 Triliun 

3. Data penerima diusulkan Pemda

Siap-siap! BLT Rp1,2 Juta Buat PKL hingga Warteg Segera MeluncurIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun data 1 juta penerima BLT Rp1,2 juta itu akan diusulkan pemerintah daerah (Pemda) kepada pemerintah pusat. Kemudian, data itu akan diverifikasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), dan juga akan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Data ini perlu disiapkan Pemda, di mana nanti data tersebut akan di-cleansing dengan DTKS maupun NIK, dan akan di-cleansing oleh BPKP," tutur Airlangga dalam acara rekomendasi Guru Besar FK UNAIR untuk Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditayangkan dalam channel YouTube Faculty of Medicine Universitas Airlangga, Jumat (30/7).

Baca Juga: BPS: Tingkat Kepatuhan Prokes di Luar Jawa-Bali Memprihatinkan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya