Provinsi yang Tetapkan UMP 2024 Tak Sesuai PP 51 Bakal Kena Sanksi!
Kemenaker pastikan ada sanksi buat pemda yang tak taat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan ada sanksi bagi pemerintah provinsi yang tak menaati Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 dalam menetapkan UMP 2024.
Sanksi juga akan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang tak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sesuai PP 51 tahun 2023. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, sanksi itu akan diberikan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti kita serahkan kepada Kemendagri untuk mulai dari pembinaan sampai sanksi. Yang jelas sanksi tersebut ada dari pemerintah,” kata Indah dalam diskusi virtual, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Kemnaker: Baru 25 Provinsi yang Laporkan Kenaikan UMP 2024
1. Ada dua provinsi tak taati PP 51 tahun 2023 dalam penetapan UMP 2024
Hingga sore tadi, Indah mengatakan ada dua provinsi yang tak menaati ketentuan PP 51 tahun 2023 dalam menetapkan UMP 2024.
“Ada dua provinsi yang tidak sesuai formula PP 51 tahun 2023, tapi saya belum bisa menyebutkan nama provinsinya, takutnya itu malah men-discourage atau encourage provinsi lain,” tutur Indah.
Baca Juga: Siap-Siap, UMP 2024 Diumumkan Hari Ini!
Baca Juga: UMP 2024 Diumumkan Besok, Mendagri Ingatkan Pemda Harus Sesuai PP