Siap-Siap, UMP 2024 Diumumkan Hari Ini!

Ada 9 provinsi sudah umumkan UMP 2024

Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 wajib diumumkan hari ini, Selasa (21/11/2023). Pemerintah daerah (pemda) diwajibkan menetapkan dan mengumumkan UMP di wilayahnya paling lambat pada hari ini. 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kapan UMP 2024 Diumumkan? Cek Infonya Disini!

1. Formula penetapan UMP 2024

Siap-Siap, UMP 2024 Diumumkan Hari Ini!Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Pasal 26 Ayat 5 PP 51/2023 terdapat rumus penghitungan upah minimum. Rumus tersebut adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α). Sebagai informasi, indeks tertentu/α ada di kisaran 0,10-0,30.

Jika mengikuti formula tersebut, berikut perkiraan UMP 2024 untuk provinsi DKI Jakarta.

UMP Tahun Berjalan: Rp4.901.798
Inflasi DKI Jakarta (Oktober 2023): 2,08 persen
Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta (kuartal-III 2023): 4,93 persen
Indeks tertentu/α: 0,10-0,30

Berikut ini simulasi penghitungan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan rumus di PP 51/2023:

Perkiraan I

2,08 + (4,93 x 0,10) = 2,573 persen. Kenaikan UMP DKI 2024 hanya Rp126.123

Perkiraan II

2,08 + (4,93 x 0,20) = 3,066 persen. Kenaikan UMP DKI 2024 hanya Rp150.289

Perkiraan III

2,08 + (4,93 x 0,30) = 3,559 persen. Kenaikan UMP DKI 2024 hanya Rp174.454

Perkiraan versi permintaan buruh

Naik 15 persen maka UMP DKI Jakarta 2024 naik Rp735.269.

Baca Juga: UMP 2024 Diumumkan Besok, Mendagri Ingatkan Pemda Harus Sesuai PP

2. DKI hingga Banten umumkan UMP 2024 hari ini

Siap-Siap, UMP 2024 Diumumkan Hari Ini!ilustrasi UMP. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut daftar provinsi yang menyatakan akan mengumumkan UMP 2024 hari ini:

  • DKI Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
  • Banten
  • Bangka Belitung
  • Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga: Geruduk Balai Kota Minta UMP DKI Naik Rp5,6 Juta, Buruh: Logis!

3. Daftar provinsi yang sudah umumkan kenaikan UMP 2024

Siap-Siap, UMP 2024 Diumumkan Hari Ini!ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut daftar provinsi yang sudah umumkan kenaikan UMP 2024:

  • Aceh naik sebesar 1,38 persen atau Rp47 ribu menjadi Rp3.460.672.
  • Sumatra Utara naik sebesar 3,67 persen atau Rp99 ribu menjadi Rp2.809.915.
  • Riau naik sebesar 3,2 persen atau Rp102 ribu menjadi Rp3.294.625.
  • Sumatra Barat naik sebesar 2,52 persen atau Rp68 ribu menjadi Rp2.811.449,27.
  • Lampung naik sebesar 3,16 persen atau Rp83 ribu menjadi Rp2.716.496,33.
  • Bali naik sebesar 3,68 persen atau Rp100 ribu menjadi Rp2.813.672.
  • Nusa Tenggara Barat (NTB) naik sebesar 3,06 persen atau Rp72 ribu menjadi Rp2.444.067
  • Kalimantan Barat naik sebesar 3,6 persen atau Rp94 ribu menjadi Rp2.702.616.
  • Maluku Utara naik sebesar 7,5 persen atau Rp221 ribu menjadi Rp3.200.000.

Baca Juga: Pemprov Banten Pastikan UMP 2024 Naik, Diumumkan Besok  

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Anata Siregar
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya