Rampcheck Angkutan Mudik 2023, Ada 1.400 Bus Tak Layak Jalan
Ada sederet penyebab bus dinyatakan tak layak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pemeriksaan kendaraan atau rampcheck bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Pariwisata.
Ada 7.660 unit bus yang diperiksa kelaikannya pada pelaksanaan rampcheck 15 Maret 2023 lalu. Dari pemeriksaan itu, ditemukan 1.414 bus tak laik jalan.
“Sebanyak 6.246 kendaraan (81,5 persen) dinyatakan laik jalan, sementara 1.414 kendaraan (18,5 persen) dinyatakan tidak laik. Berdasarkan jenis angkutan yang telah dilakukan rampcheck, bus AKAP sebanyak 5.083 unit bus (67 persen), bus AKDP 1.448 unit bus (19 persen), dan bus Pariwisata 1.014 unit bus (14 persen),” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Posko Mudik Gratis Kemenhub di Bekasi Mulai Didatangi Warga
1. Penyebab bus tak layak jalan
Berdasarkan hasil temuan petugas rampcheck di lapangan, didapatkan mayoritas kendaraan tidak laik, antara lain disebabkan oleh:
- Administrasi perizinannya habis masa berlaku;
- Beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, misalnya Angkutan Pariwisata digunakan trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi);
- Masa berlaku uji berkala habis;
- Kekurangan Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.