TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rampcheck Angkutan Mudik 2023, Ada 1.400 Bus Tak Layak Jalan

Ada sederet penyebab bus dinyatakan tak layak

Pelaksanaan rampcheck bus untuk periode mudik Lebaran 2023. (dok. Kemenhub)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pemeriksaan kendaraan atau rampcheck bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Pariwisata.

Ada 7.660 unit bus yang diperiksa kelaikannya pada pelaksanaan rampcheck 15 Maret 2023 lalu. Dari pemeriksaan itu, ditemukan 1.414 bus tak laik jalan.

“Sebanyak 6.246 kendaraan (81,5 persen) dinyatakan laik jalan, sementara 1.414 kendaraan (18,5 persen) dinyatakan tidak laik. Berdasarkan jenis angkutan yang telah dilakukan rampcheck, bus AKAP sebanyak 5.083 unit bus (67 persen), bus AKDP 1.448 unit bus (19 persen), dan bus Pariwisata 1.014 unit bus (14 persen),” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Posko Mudik Gratis Kemenhub di Bekasi Mulai Didatangi Warga

1. Penyebab bus tak layak jalan

Ilustrasi terminal bus (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Berdasarkan hasil temuan petugas rampcheck di lapangan, didapatkan mayoritas kendaraan tidak laik, antara lain disebabkan oleh:

  1. Administrasi perizinannya habis masa berlaku;
  2. Beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, misalnya Angkutan Pariwisata digunakan trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi);
  3. Masa berlaku uji berkala habis;
  4. Kekurangan Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.

2. Masyarakat bisa cari tahu apakah bus layak jalan atau tidak

Armada bus antar kota antar provinsi (AKAP) DAMRI. (dok. DAMRI)

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh menyatakan, aplikasi MitraDarat milik Ditjen Perhubungan Darat bisa digunakan untuk memeriksa kelaikan bus yang akan digunakan masyarakat untuk mudik.

“Saat ini kami di Ditjen Hubdat telah meluncurkan aplikasi MitraDarat yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. Masyarakat dapat memeriksa kendaraan yang akan dinaiki apakah sudah laik jalan atau tidak pada menu ‘Cek LAIK’ di MitraDarat. Ke depannya akan banyak juga info penting yang akan kami sampaikan melalui aplikasi tersebut,” tutur Amirulloh.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya