Revisi UU BPK Masuk Prolegnas, Pengamat: Tunda Dulu!
Revisi UU BPK masuk prolegnas prioritas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk prolegnas prioritas 2021. Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah mendesak pembahasan revisi UU BPK ditunda.
Dia menduga revisi UU BPK mencakup kepentingan pihak-pihak tertentu. "Harus di-hold dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan, secara umum DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu, penyusunan UU haruslah berdasarkan kepentingan masyarakat secara luas," kata Trubus dalam keterangan resminya, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Ada Temuan BPK di Proyek LRT Jabodebek, Ini Tanggapan DPR
Baca Juga: BPK Pernah Temukan Masalah Integrasi Sinyal di Proyek LRT Jabodebek
1. Pengamat minta DPR prioritaskan seleksi anggota BPK
Trubus mengatakan ada dua anggota BPK yang akan habis masa jabatannya pada April 2022, yakni Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun. DPR juga sudah menerima surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK.
Oleh sebab itu, menurut Trubus, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu.
"Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu, agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK, selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu," tutur dia.
Baca Juga: BPK Dituntut Audit Uang Publik yang Keluar untuk Tes PCR