TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU EBT Tuai Kritik, Ada Klausul yang Dinilai Bisa Rugikan Publik

Skema power wheeling raup keuntungan dari masyarakat

Ilustrasi listrik (ANTARA FOTO/Rahmad)

Jakarta, IDN Times - Pengamat sektor energi dari Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean mengkritik Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Ferdinand menyoroti salah satu klausul dalam RUU tersebut yang dinilai bisa merugikan masyarakat.

Adapun klausul tersebut terkait skema power wheeling, yakni terkait rencana pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). Dalam klausul itu, pembangkit listrik swasta bisa mendapat kewenangan menjual listrik sendiri atau disebut power wheeling.

Baca Juga: EBT dan Transformasi Industri, Kunci RI Menuju Negara Maju 2045

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Indonesia Tak Akan Ekspor EBT ke Negara Mana pun!

1. Skema power wheeling bakal merugikan masyarakat

Ilustrasi. Perbaikan listrik di Palu (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Menurut Ferdinand, skema power wheeling akan memberikan keleluasaan kepada swasta untuk mengambil keuntungan dengan menjual listrik langsung ke masyarakat. Hal itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Skema itu juga memperbolehkan pengusaha swasta menggunakan infrastruktur eksisting milik PLN. Padahal, menurutnya infrastruktur kelistrikan selama ini dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bersumber dari kapital BUMN dan juga utang.

"Yang pasti bahwa klausul power wheeling ini jelas akan menguntungkan pihak swasta. Karena swasta akan langsung menarik konsumen dengan menggunakan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah," ujar Ferdinand dalam keterangan resmi, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Di Paripurna, DPR Tagih DIM untuk RUU EBT dari Menteri ESDM

2. Skema power wheeling membuat pengusaha bisa pakai infrastruktur ini tanpa berinvestasi

Ilustrasi pembangkit listrik tenaga air. IDN Times/Dhana Kencana

Ferdinand menambahkan, pengembangan pembangkit berbasis energi bersih bakal menjadi ceruk bisnis yang menarik dan akan berkembang pesat ke depan. Sayangnya, melalui skema power wheeling justru akan membuat potensi pengembangan EBT ini yang semestinya bisa menguntungkan negara justru akan merugikan.

Dia menjelaskan, selama ini, aset transimisi dan distribusi dibangun dengan didanai APBN dan kapital internal. Dengan skema power wheeling artinya pihak swasta bisa memakai infrastruktur ini tanpa berinvestasi dan justru yang akan menikmati pertumbuhan pembangkit EBT yang marak di masa mendatang.

"Sementara kalau swasta menggunakan ini karena ada bahasa wajib, mereka tidak ikut menanggung biaya pembangunan infrastruktur. Dengan hal ini pemerintah harus mengkaji lebih jauh terkait skema power wheeling ini," ujar Ferdinand.

Lebih lanjut, Ferdinand menuturkan prinsip sharing burden yang tak terjadi justru bakal menjadi buah simalakama bagi pemerintah karena pemasukan kepada pemerintah berpotensi berkurang dan akan berdampak pada masyarakat selaku pemakai listrik. Apalagi, semestinya listrik yang merupakan hak dasar masyarakat bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan harga yang terjangkau.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya