RUU EBT Tuai Kritik, Ada Klausul yang Dinilai Bisa Rugikan Publik
Skema power wheeling raup keuntungan dari masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat sektor energi dari Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean mengkritik Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Ferdinand menyoroti salah satu klausul dalam RUU tersebut yang dinilai bisa merugikan masyarakat.
Adapun klausul tersebut terkait skema power wheeling, yakni terkait rencana pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). Dalam klausul itu, pembangkit listrik swasta bisa mendapat kewenangan menjual listrik sendiri atau disebut power wheeling.
Baca Juga: EBT dan Transformasi Industri, Kunci RI Menuju Negara Maju 2045
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Indonesia Tak Akan Ekspor EBT ke Negara Mana pun!
1. Skema power wheeling bakal merugikan masyarakat
Menurut Ferdinand, skema power wheeling akan memberikan keleluasaan kepada swasta untuk mengambil keuntungan dengan menjual listrik langsung ke masyarakat. Hal itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Skema itu juga memperbolehkan pengusaha swasta menggunakan infrastruktur eksisting milik PLN. Padahal, menurutnya infrastruktur kelistrikan selama ini dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bersumber dari kapital BUMN dan juga utang.
"Yang pasti bahwa klausul power wheeling ini jelas akan menguntungkan pihak swasta. Karena swasta akan langsung menarik konsumen dengan menggunakan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah," ujar Ferdinand dalam keterangan resmi, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Di Paripurna, DPR Tagih DIM untuk RUU EBT dari Menteri ESDM