TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! RI Akhirnya Punya Bursa Kripto

Bappebti tetapkan kliring dan pengelola tempat simpan kripto

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya menetapkan pendirian bursa kripto.

Pendirian itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Pendirian bursa kripto itu dilakukan dengan ditunjuknya kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto untuk bursa kripto.

Baca Juga: Berpengaruh di Pasar Kripto, Ini Dampak dari Bitcoin ETF

Baca Juga: Uji Kelayakan DK OJK, Hasan Fawzi Paparkan 7 Strategi Awasi Kripto 

1. Ini nama kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto buat bursa

ilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Bappebti menetapkan, kliring bursa kripto adalah PT Kliring Berjangka Indonesia, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto adalah PT Tennet Depository Indonesia.

Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, dan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dikutip dari keterangan resmi, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Industri Aset Kripto Makin Ketat, Bagaimana Tokocrypto Tetap Stabil?

2. Bursa kripto dibentuk di masa transisi UU P2SK

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Didid menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya