Sah! RI Akhirnya Punya Bursa Kripto
Bappebti tetapkan kliring dan pengelola tempat simpan kripto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya menetapkan pendirian bursa kripto.
Pendirian itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Pendirian bursa kripto itu dilakukan dengan ditunjuknya kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto untuk bursa kripto.
Baca Juga: Berpengaruh di Pasar Kripto, Ini Dampak dari Bitcoin ETF
Baca Juga: Uji Kelayakan DK OJK, Hasan Fawzi Paparkan 7 Strategi Awasi Kripto
1. Ini nama kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto buat bursa
Bappebti menetapkan, kliring bursa kripto adalah PT Kliring Berjangka Indonesia, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto adalah PT Tennet Depository Indonesia.
Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, dan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dikutip dari keterangan resmi, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Industri Aset Kripto Makin Ketat, Bagaimana Tokocrypto Tetap Stabil?