Satgas BLBI Sita Tanah Senilai Rp13 M Punya Obligor Santoso Sumali
Santoso Sumali punya utang Rp524 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali menyita aset pengemplang dana BLBI. Kali ini, aset yang disita milik obligor atas nama Santoso Sumali.
Aset yang disita berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi, berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penyitaan dilakukan pada Jumat, (28/2) lalu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Investigasi Agustina Arumsari sebagai Anggota Pengarah Satgas BLBI, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo dan Koordinator UKL Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, serta tim dari Polres Jakarta Barat.
Baca Juga: Ada Perjanjian Ekstradisi, Satgas Kejar Pengemplang BLBI di Singapura
Baca Juga: Daftar Lengkap 4 Aset Texmaco Group di Kendal yang Disita Satgas BLBI
1. Santoso Sumali punya utang Rp524 M
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari.
Adapun dana BLBI yang harus dikembalikan Sumali kepada negara sebesar Rp524,56 miliar (Rp524.562.500.000).
Baca Juga: Ahli: Ekstradisi dengan Singapura Tak Ampuh untuk Boyong Koruptor BLBI