TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sedih, Pekerja Informal RI Masih Kesulitan Dapat KPR Subsidi 

Hanya 6-7 persen pekerja informal yang dapat KPR subsidi

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Sekitar 60 persen dari total angkatan kerja Indonesia adalah pekerja informal. Bank Tabungan Negara (BTN) mencatat, sebagian besar para pekerja informal ternyata tak mendapatkan akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

"Di FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan), kalau ditotalkan pekerja sektor informal yang baru dapat bantuan KPR subsidi mungkin baru 6-7 persen," kata Kepala Divisi Subsidized Mortgage Lending BTN, Mochamad Yut Penta dalam webinar bertajuk Mengatasi Backlog Perumahan di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga yang ditayangkan di YouTube Akuratco, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Suku Bunga Acuan BI Naik, Gimana Dampaknya ke KPR BTN? 

Baca Juga: 5 Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Jangan Asal Pilih

1. Banyak pekerja sektor informal tak kebagian bantuan dari negara dalam pemilikan rumah

Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penta mengatakan, jumlah pekerja sektor informal yang sudah dapat KPR subsidi hanya sebagian kecil dibandingkan totalnya sendiri di Indonesia.

"Padahal angkatan kerja di Indonesia didominasi oleh pekerja sektor informal sebanyak 60 persen. Jadi masih begitu banyak bahwa pekerja sektor informal masih belum ter-cover dengan baik di negara kita ini," ucap Penta.

2. Ada 4 juta backlog kepemilikan rumah pekerja informal

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia juga membeberkan permasalahan lain dalam sektor perumahan di Indonesia, yakni ada 12,75 juta backlog kepemilikan rumah. Backlog sendiri adalah angka yang menunjukkan kesenjangan antara jumlah rumah yang tersedia dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat.

Penta membeberkan, di sektor informal sendiri, ada 4 juta backlog kepemilikan rumah.

Adapun pekerja informal itu sendiri mencakup pekerja yang mendirikan usaha sendiri, atau usaha dibantu buruh tidak tetap atau tidak dibayar, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian, dan pekerja keluarga atau tidak dibayar.

Baca Juga: 6 Ciri-ciri KPR Ditolak, Jangan Sampai Kamu Mengalaminya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya