Siap-siap, E-Commerce cuma Boleh Jual Produk Impor di Atas Rp1,5 juta!
Kamu cuma bisa belanja minimal Rp1,5 juta per unit barang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang pembelian produk impor dari platform e-commerce dengan harga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp1,55 juta (kurs Rp15.472 per dolar AS).
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim menegaskan ketentuan itu hanya berlaku untuk produk impor yang dibeli langsung oleh e-commerce yang berkedudukan di Indonesia, namun melayani transaksi lintas-batas atau cross border.
"Satu unit minimal 100 dolar, tapi itu hanya untuk yang cross border," kata Isy kepada IDN Times, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Gak Cuma TikTok, 4 Medsos Ini Juga Termasuk Social Commerce
Baca Juga: Ungkap TikTok Shop Gak Punya Izin E-Commerce, Bahlil: Dia cuma Medsos!
1. Pemerintah bakal rilis daftar barang yang boleh diimpor melalui e-commerce
Isy mengatakan nantinya pemerintah akan merilis daftar barang yang boleh diimpor melalui e-commerce. Daftar itu disebut positive list.
"Ini positive list lagi masih perlu pembahasan lagi, nanti akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri, akan dibahas lagi dengan kementerian/lembaga terkait," ujar Isy.
Baca Juga: Ada Wishnutama di Ratas soal TikTok, Menkop: Diundang sebagai Expert