Ada Wishnutama di Ratas soal TikTok, Menkop: Diundang sebagai Expert

Wishnutama dipastikan hadir bukan untuk wakili GoTo

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menggelar rapat terbatas (ratas) untuk membahas regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/9/2023) lalu. Ratas yang membahas pengaturan e-commerce dan social commerce, termasuk soal TikTok Shop.

Mantan Menteri Pariwisata, Wishnutama, diketahui menghadiri ratas tersebut. Wishnutama hadir di antara menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju yang memberi laporan pada Presiden Joko "Jokowi Widodo" dalam ratas.

Dalam ratas itu, ada Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Sekretariat Kabinet Pramono Anung. Ada pula dua Menteri Koordinator yakni Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ratas itu dihadiri pula Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Ketua OJK, Mahendra Siregar, dan sebagainya.

Sementara, Wishnutama sendiri bukan lagi pejabat pemerintahan. Posisi Wishnutama justru lekat depan pihak e-commerce. Sebab saat ini, dia menjabat Komisaris dari Gojek Tokopedia (GoTo), dan Komisaris Utama Telkomsel.

Teten Masduki mengatakan Wishnutama diundang sebagai ahli (expert) di bidang ekonomi digital.

"Iya diundang sebagai expert. Di ratas beliau lebih bicara makro dan digital ekonomi kreatif," kata Teten saat dihubungi IDN Times, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Ditemui CEO TikTok, Luhut: Gak Masalah, Mereka Menerima Regulasi

1. Wishnutama tak diundang sebagai perwakilan e-commerce

Ada Wishnutama di Ratas soal TikTok, Menkop: Diundang sebagai ExpertIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Teten memastikan, Wishnutama tak diundang sebagai perwakilan e-commerce, mengingat dia adalah Komisaris GoTo.

"Bukan (sebagai perwakilan e-commerce). Pak Wishnu lebih bicara makro digital ekonomi dan digital ekonomi sektor kreatif, seperti film, musik, pertunjukan, dan media," ucap Teten.

Baca Juga: Gak Cuma TikTok, 4 Medsos Ini Juga Termasuk Social Commerce

2. Permendag yang atur regulasi e-commerce dan social commerce sudah dibahas selama 1 tahun

Ada Wishnutama di Ratas soal TikTok, Menkop: Diundang sebagai ExpertMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara pelepasan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Rumania merangkap Republik Muldova, Meidyatama Suryodiningrat; dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vatikan, Michael Trias Kuncahyono di kantor pusat IDN Media, Jakarta, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

Teten mengatakan, regulasi mengenai e-commerce dan social commerce, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menjadi fokus pemerintah selama 1 tahun terakhir.

Permendag yang disoroti melarang media sosial TikTok melayani transaksi (TikTok Shop) itu tak hanya mengatur e-commerce dan social commerce, tapi juga mengatur seluruh platform digital.

"Substansi revisi Permendag 31/2023 itu mengatur semua platform digital baik dalam negeri dan global," ujar Teten.

3. Kemendag pastikan tak ada intervensi e-commerce dalam penerbitan Permendag 31 tahun 2023

Ada Wishnutama di Ratas soal TikTok, Menkop: Diundang sebagai ExpertAplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim memastikan tak ada intervensi dari pihak e-commerce dalam penyusunan Permendag nomor 31 tahun 2023.

"Jadi kekhawatiran itu gak perlu, kalau kekhawatiran ada intervensi. Gak ada kok itu terkait intervensi," kata Isy kepada IDN Times.

Dia mengatakan, penyusunan Permendag itu melalui proses yang lama. Pada ratas tersebut pun, regulasi itu telah selesai disusun.

"Ini prosesnya sudah lama dan melibatkan kementerian-kementerian lain. Jadi ratas itu sudah melalui prosedur, sudah melalui konsultasi publik, sudah lama," ucap Isy.

Bahkan, dia mengatakan, e-commerce turut terdampak dengan regulasi tersebut. Sebab, Permendag nomor 31 tahun 2023 itu juga mengatur harga minimum dari transaksi lintas negara atau cross border yang dilakukan langsung melalui e-commerce atau marketplace.

Harga minimum ialah 100 dolar AS per unit barang, seperti yang tertuang dalam pasal 19 ayat (2).

"Pelaku e-commerce pun terkena dampak kan. Kalaupun ada intervensi itu kan yang paling dikhawatirkan oleh pelaku e-commerce kan yang minimal 100 dolar AS itu," ujar Isy.

Baca Juga: TikTok Shop Harus Ganti Izin Operasi Jika Tetap Layani Jual-Beli

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya