Singapura Masih Pegang Layanan Jasa Penerbangan di Ruang Udara RI
Pendelegasian PJP ke Singapura dikritik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kesepakatan Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura mencakup pendelegasian Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP) kepada Singapura pada area tertentu di ruang udara Indonesia.
Pendelegasian PJP berlaku pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki yang berada di sekitar wilayah Singapura. Adapun area yang dikontrol Indonesia ialah pada area tertentu tersebut, tepatnya untuk ketinggian 37 ribu kaki ke atas.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikutip Rabu, (26/1/2022), pendelegasian itu dilakukan agar pengawas lalu lintas udara kedua negara dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut.
Baca Juga: Indonesia Akhirnya Ikut Kelola Navigasi Udara di Atas Pulau Natuna
1. Singapura wajib setor biaya jasa pelayanan ke Indonesia
Dengan pendelegasian ini, Singapura wajib menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia.
Kemenhub menyatakan, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut. Dengan demikian, aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.
Nantinya, pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personel Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.
Baca Juga: Akhirnya Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Kemenhub Segera Resmikan Jalur Kereta Bandung-Garut