Indonesia Akhirnya Ikut Kelola Navigasi Udara di Atas Pulau Natuna

Sebagian FIR di area itu masih dikelola Singapura

Jakarta, IDN Times - Indonesia akhirnya bisa ikut mengelola pelayanan ruang kendali udara atau flight information region (FIR) di wilayah Natuna, Kepulauan Riau, bersama Singapura.

Ini menjadi salah satu poin penting yang diteken dalam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Negeri Singa pada Selasa (25/1/2022) di The Sanchaya Resort, Bintan. 

Negosiasi mengenai batas pengelolaan ruang kendali udara (FIR) di wilayah Natuna, telah dilakukan sejak 1990-an. Tetapi, baru bisa dibahas secara komprehensif dan rampung pada beberapa tahun terakhir. 

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, persetujuan penyesuaian soal ruang kendali udara di atas wilayah Natuna, juga menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

"Sebagai negara pihak UNCLOS 1982, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara, dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di Kepulauan Riau dan Bintan,” ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya hari ini. 

Namun, Budi menjelaskan, Indonesia tidak mengambil alih sepenuhnya ruang kendali udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Bintan. Di tingkat ketinggian tertentu, ruang kendali udara tersebut masih dikelola Negeri Singa. 

Lalu, apa saja poin-poin penting mengenai FIR di dalam kesepakatan tersebut?

1. Indonesia kelola ruang kendali FIR di wilayah RI, termasuk di Riau dan Natuna

Indonesia Akhirnya Ikut Kelola Navigasi Udara di Atas Pulau NatunaGambaran FIR di Natuna yang dikelola oleh Indonesia (Tangkapan layar dari Airnav)

Menhub Budi menjelaskan ada lima elemen penting di dalam kesepakatan mengenai pengelolaan ruang kendali udara antara Singapura dan Indonesia. Pertama, seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk ruang kendali di Riau dan Natuna yang semula dikelola Singapura, kini ditarik ke Jakarta. 

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia. Termasuk yang selaras dengan batas-batas laut teritorial. 

"Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura," ungkap Budi.

Untuk menghindari konflik, maka disepakati batas ruang kendali udara di antara kedua negara. "Pada ketinggian 0- 37 ribu kaki diberikan pengelolaan kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37 ribu kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia," ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Angkasa Pura II tersebut. 

Ketiga, Indonesia akan menempatkan beberapa orang personel sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC). Tujuannya, untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadi pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. 

"Otoritas Penerbangan Udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia," kata Budi. 

Keempat, Singapura berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan, yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju ke Singapura kepada pihak Indonesia.

Kelima, Indonesia berhak melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan Singapura, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Badan PBB mengenai penerbangan sipil (ICAO). 

Baca Juga: Panglima TNI Berpesan Jangan Sampai Ada Insiden Penembakan di Natuna

2. Perjanjian soal batas pengelolaan ruang kendali udara hanya berlaku selama 25 tahun

Indonesia Akhirnya Ikut Kelola Navigasi Udara di Atas Pulau NatunaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) ketika menandatangani kesepakatan dengan Menhub Singapura S. Iswara di Bintan (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Sementara, stasiun berita Channel News Asia melaporkan perjanjian mengenai kendali udara (FIR) berlaku selama 25 tahun. Namun, perjanjian tersebut dapat diperpanjang sesuai kesepakatan dari kedua belah pihak. 

"Kesepakatan FIR akan sesuai dengan kebutuhan penerbangan sipil dari kedua negara. Kami akan menggaris bawahi faktor keselamatan lalu lintas udara sesuai dengan standar ICAO," kata Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, dalam jumpa pers yang digelar siang tadi. 

Indonesia diketahui sudah sejak lama menginginkan kendali udara di atas Kepulauan Riau yang dikelola Singapura sejak 1964. Negeri Singa mengelola ruang kendali di Kepulauan Riau karena instruksi dari ICAO.

Namun, Singapura bolak-balik menekankan bahwa pengelolaan FIR tidak terkait faktor kedaulatan. Pengelolaan lebih menyangkut kepada faktor keselamatan dan efisiensi lalu lintas penerbangan sipil. 

3. Pengelolaan ruang kendali di atas Pulau Natuna oleh Indonesia dianggap sejarah baru di Tanah Air

Indonesia Akhirnya Ikut Kelola Navigasi Udara di Atas Pulau NatunaMenteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (dok. BKIP Kemenhub)

Sementara, Menhub mengatakan, kesepakatan yang berhasil dibuat pada hari ini merupakan buah dari berbagai upaya pemerintah RI yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.

“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” ujar Budi. 

Budi menambahkan, untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.

Baca Juga: Menlu Blinken: Klaim Sepihak China sampai ke Natuna Tidak Dibenarkan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya