Sri Mulyani ke Pengemplang Pajak: Mending Ikut Tax Amnesty Jilid II
Sri Mulyani beberkan manfaat ikut Tax Amnesty Jilid II
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan pihaknya akan mengejar harta wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) ataupun badan yang tak dilaporkan ke negara. Dia pun mengimbau WP yang belum melaporkan hartanya sebagai objek pajak ikut program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa disebut Tax Amnesty Jilid II.
"Mendingan ikut, itu saja. Ikut, bersih, dan lega. Karena kalau enggak, sesudah itu, Pak Suryo (Dirjen Pajak) dan timnya akan menggunakan seluruh informasi akses yang kita miliki untuk mengejar di manapun Anda berapa, hartanya, bukan orangnya ya, yang belum diungkapkan. Ini bukan ancaman, tapi fasilitas," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Pengemplang Pajak Dikenai Sanksi, Sri Mulyani: Kalau Tidak Jadi Tuman
1. Tax Amnesty Jilid II hanya berlaku 6 bulan
Sri Mulyani kembali mengingatkan PPS hanya berlaku selama 6 bulan, mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Untuk itu, dia mengimbau WP OP dan badan yang belum mengungkapkan hartanya untuk mengikuti program tersebut.
"Teman-teman WP kalau ada kewajiban yang belum sepenuhnya disampaikan, ada bagusnya untuk menggunakan kesempatan yang hanya 6 bulan, 1 Januari-30 Juni 2022," tutur dia.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Fasilitas Mewah bagi CEO Bakal Dibidik Pajaknya