TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Ngaku Gajinya Gak sampai Rp5 M per Tahun

Sri Mulyani bandingkan gajinya dengan pengusaha

Sosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (IDN Times/Vadhia Lidyana).

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di hadapan pengusaha-pengusaha kelas kakap. Dalam kesempatan itu, dia mengaku gajinya tak sampai Rp5 miliar per tahun.

Awalnya, Sri Mulyani sedang menjelaskan terkait perubahan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dalam UU HPP. Bagi orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.

Dalam sosialisasi itu, hadir para pengusaha kelas kakap seperti pendiri Santini Group sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Apindo, Sofjan Wanandi; Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita; dan Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid.

"Yang Rp500 juta sampai Rp5 miliar itu 30 persen per tahun, dan yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun tarifnya 35 persen. Saya gak masuk ke situ sih. Tapi CEO-nya Pak Sofyan Wanandi atau Pak Arsjad saya yakin masuk ke situ," kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Pengemplang Pajak Dikenai Sanksi, Sri Mulyani: Kalau Tidak Jadi Tuman

1. UU HPP merombak bracket tarif PPh orang pribadi

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam UU PPh, ada 4 lapisan tarif PPh orang pribadi, yakni:

  • Penghasilan sampai dengan Rp50 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen
  • Penghasilan lebih dari Rp50 juta-250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen
  • Penghasilan lebih dari Rp250 juta-500 juta per tahun dikenakan tarif 25 persen
  • Penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 30 persen.

Ketentuan bracket itu diubah dalam UU HPP, sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen
  • Penghasilan lebih dari Rp60 juta-250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen
  • Penghasilan lebih dari Rp250 juta-500 juta per tahun dikenakan tarif 25 persen
  • Penghasilan lebih dari Rp500 juta-5 miliar per tahun dikenakan tarif 30 persen
  • Penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 35 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani: Presiden Minta Orang RI 'Buang Uang' di Dalam Negeri

2. Ketentuan PTKP tidak berubah

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak berubah. Dalam UU HPP, besaran PTKP bagi orang pribadi lajang masih sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Namun, ada tambahan Rp4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimum 3 orang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya