TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Siapkan Subsidi Gaji untuk Karyawan yang Dirumahkan

Karyawan yang terkena pengurangan jam kerja juga akan dapat

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang membahas penyaluran subsidi gaji untuk pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja. Bantuan tersebut saat ini sedang dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kita juga sedang men-design bantuan subsidi upah untuk pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Ini kita sedang bahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Juli, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Anggaran Ditambah Rp10 T, Kuota Kartu Prakerja Jadi 8,4 Juta Peserta

1. Subsidi gaji akan difinalkan dalam beberapa hari ke depan

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan penyaluran subsidi upah akan difinalisasi dalam beberapa hari ke depan. Selanjutnya, pemerintah akan menginformasikannya kepada masyarakat.

"Bantuan subsidi upah kita masih finalkan dalam beberapa hari ke depan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Cegah PHK, APPBI Minta Pemerintah Subsidi Gaji Pegawai 50 Persen

2. Pekerja yang di PHK bisa ikut program Kartu Prakerja

Ilustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani menuturkan bantuan subsidi upah diutamakan untuk pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja. Sementara itu, bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

Saat ini, pemerintah sudah meningkatkan anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun menjadi Rp30 triliun, dari anggaran semula Rp20 triliun. Dengan tambahan anggaran itu, maka kuota peserta bertambah 2,8 juta.

"Dari anggaran Rp20 triliun untuk 5,6 juta peserta ditambah Rp10 triliun untuk 2,8 juta peserta. Sehingga kita bisa beri tambahan untuk mereka yang alami PHK atau pengurangan pendapatan. Kartu Prakerja difokuskan untuk pekerja yang di PHK," ucap dia.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan Pajak Karyawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya