TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Stafsus Erick Ungkap Budi Said Untung 15 Persen Tiap Jual Emas Antam

Keuntungan Budi Said dinilai tak masuk akal

Arya Sinulingga ditunjuk jadi Plt Ketua Asprov PSSI Sumut (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga membeberkan transaksi emas yang dilakukan pengusaha kaya alias crazy rich asal Surabaya, Budi Said.

Arya mengatakan, Budi telah melakukan transaksi beli dan jual emas batangan berkali-kali. Di setiap transaksi menjual, Budi mendapatkan keuntungan atau margin hingga 15 persen.

“Masa Anda bisa beli emas, dapat diskon, kalau di-buyback langsung margin 15 persen,” kata Arya di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Kronologi dan Modus Budi Said Tipu PT Antam Rp 1,2 Triliun

1. Stafsus Erick sebut Budi mendapatkan keuntungan yang tak masuk akal

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Arya mengatakan, keuntungan hingga 15 persen saat langsung menjual emas yang baru dibeli sangatlah tidak masuk akal.

“Kalau gitu kalian semua enggak perlu kerja lagi, minta gaji, pergi ke Antam, beli emas, duduk, buyback,” ucap Arya.

Arya mengatakan, berdasarkan pengakuan Budi, margin tersebut ditetapkan oleh agen dari Butik Antam Surabaya. Arya menegaskan, dalam transaksi jual-beli emas, tak ada agen di Butik Antam.

“Kata dia agen ada agen, agennya gak ada. Kau ngapain beli emas pakai agen? Ada-ada saja. Dan agen itu katanya sudah terima uang juga hampir berapa puluh miliar,” ujar Arya.

2. Kasus Budi Said libatkan BPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Saat ini, Budi Said sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Padahal, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, di mana Antam menggugat Budi dan empat orang lainnya, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Arya mengatakan, penangkapan Budi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pokoknya hasil dari BPK kita bawa ke Kejagung. BPK sudah, ada sih itu kerugian negara katanya,” ucap Arya.

Baca Juga: Saham Antam Melesat Usai Budi Said Jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya