Syarat Terbaru Naik Kapal Penyeberangan ASDP, Simak ya!
Kapasitas penumpang kapal penyeberangan tetap 100 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan perjalanan terbaru dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pun melakukan penyesuaian syarat perjalanan angkutan penyeberangan.
"Dalam SE 73 Tahun 2022 diatur bahwa setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat khususnya angkutan penyeberangan harus mematuhi beberapa ketentuan. Pertama, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan," tutur Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dikutip dari keterangan resmi, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Vaksin Booster Syarat Perjalanan di Bandara Radin Inten II Lampung?
1. Pengguna angkutan penyeberangan yang baru vaksinasi dosis kedua wajib tunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen
Bagi pengguna angkutan penyeberangan ASDP yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.
Namun, untuk pengguna yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Pengguna tersebut juga dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Sementara itu, bagi pengguna yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Adapun pengguna yang dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi, akan dikecualikan dalam ketentuan vaksinasi namun tetap wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pengguna tersebut juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinisasi COVID-19.
Baca Juga: Akuisisi PT Jembatan Nusantara, ASDP Siap-Siap IPO
Baca Juga: 15 Bandara Angkasa Pura I Layani 4,7 Juta Penumpang Selama Juni 2022