Tebus Pupuk Subsidi Bisa Pakai KTP Saja, Ini Caranya!
Ada syarat bagi petani yang berhak tebus pupuk bersubsidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Petani di beberapa daerah sempat mengeluhkan sulitnya menebus pupuk bersubsidi di kios-kios milik PT Pupuk Indonesia yang menerapkan sistem online.
Kendala pemahaman tebus lewat aplikasi iPubers dan juga jaringan internet menjadi penyebabnya.
Untuk mempermudah proses tebus pupuk bersubsidi, Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta pupuk bersubsidi bisa ditebus hanya dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akhirnya, perintah Jokowi itu dilaksanakan.
Berikut cara menebus pupuk bersubsidi hanya dengan KTP:
1. Cara tebus pupuk bersubsidi dengan KTP
Untuk menebus pupuk bersubsidi, petani bisa mendatangi kios PT Pupuk Indonesia dengan membawa KTP. Nantinya, petugas di kios akan melakukan input jumlah transaksi penebusan, dan petani menandatangani bukti transaksi pada i-Pubers.
Petugas juga akan mengambil foto KTP milik petani yang menebus itu melalui aplikasi iPubers yang sudah dilengkapi dengan teknologi Geotagging, yang bisa memberikan informasi tambahan seperti lokasi geografis, nama tempat transaksi, dan waktu transaksi.
Editor’s picks
Baca Juga: Kuota Pupuk Subsidi untuk Petani PPU Turun pada Tahun 2024