Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Mau Terapkan PPN Sembako 12 Persen!
PPN hanya akan dikenakan untuk sembako kategori premium.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengusulkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako dalam draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pemerintah mengungkapkan beberapa alasan di balik usulan PPN sembako tersebut.
Adapun alasan pemerintah mengenakan PPN terhadap sembako diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor. Pertama, ketentuan pengenaan PPN selama ini yang dinilai tak tepat sasaran. Lalu, ada juga sederet alasan lainnya yang membuat pemerintah mengusulkan pengenaan PPN terhadap sembako.
Baca Juga: Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen
Baca Juga: Wacana Sembako Dipungut PPN Banjir Kritik, Sri Mulyani Buka Suara
1. Ketentuan Pengenaan PPN Tak Tepat Sasaran
Alasan pertama ialah ketentuan pengenaan PPN yang selama ini dinilai tak tepat sasaran.
"Hal ini menandakan bahwa fasilitas yang diberikan selama ini kurang tepat sasaran. Oleh karena itu kita lakukan perbaikan-perbaikan," jelas Neilmaldrin dalam virtual media briefing, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: 7 Golongan yang Tolak PPN Sembako 12 Persen, Ibu-Ibu hingga Petani