Token ASIX Dilarang Bappebti, Anang Hermansyah Buka Suara
Token ASIX belum mengantongi izin dari Bappebti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pasangan selebriti Tanah Air, yakni Anang Hermansyah dan Ashanty meluncurkan aset kripto yakni token ASIX. Hingga saat ini, token ASIX belum mengantongi izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, sehingga dilarang diperdagangkan di Indonesia.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitternya seperti yang dikutip pada Jumat, (11/2/2022).
Baca Juga: Bikin Seru Koleksi NFT, Tokocrypto Kolaborasi dengan StarHits
1. Baru diperdagangkan di platform asing
Menanggapi pernyataan Bappebti, Anang mengatakan saat ini memang token ASIX baru diperdagangkan di platform transaksi kripto asing yang bernama Pancake Swap.
"ASIX saat ini tersedia di Pancake Swap, bukan di exchanger Indonesia.
Jadi, ASIX hanya bisa diakses dan dibeli dari Wallet Crypto (Pancake Swap)," tulis Anang melalui akun Instagram-nya @ananghijau.
Baca Juga: Cara Mudah Kirim Aset Kripto Gratis, Catat Nih!
Baca Juga: 4 Tips Investasi Kripto, Wajib Dicatat Biar Gak Zonk!