TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Token ASIX Dilarang Bappebti, Anang Hermansyah Buka Suara 

Token ASIX belum mengantongi izin dari Bappebti

Token ASIX besutan Anang Hermansyah dan Ashanty (instagram.com/ananghijau)

Jakarta, IDN Times - Pasangan selebriti Tanah Air, yakni Anang Hermansyah dan Ashanty meluncurkan aset kripto yakni token ASIX. Hingga saat ini, token ASIX belum mengantongi izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, sehingga dilarang diperdagangkan di Indonesia.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitternya seperti yang dikutip pada Jumat, (11/2/2022).

Baca Juga: Bikin Seru Koleksi NFT, Tokocrypto Kolaborasi dengan StarHits

1. Baru diperdagangkan di platform asing

Ilustrasi Uang Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi pernyataan Bappebti, Anang mengatakan saat ini memang token ASIX baru diperdagangkan di platform transaksi kripto asing yang bernama Pancake Swap.

"ASIX saat ini tersedia di Pancake Swap, bukan di exchanger Indonesia.
Jadi, ASIX hanya bisa diakses dan dibeli dari Wallet Crypto (Pancake Swap)," tulis Anang melalui akun Instagram-nya @ananghijau.

Baca Juga: Cara Mudah Kirim Aset Kripto Gratis, Catat Nih!

2. Dalam proses pengajuan izin ke Bappebti

Anang mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengajukan izin ke Bappebti agar token ASIX bisa diperdagangkan di platform Tanah Air.

"ASIX token bukan dilarang diperdagangkan, namun belum bisa diperdagangkan di exchanger kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," tutur Anang.

Anang mengatakan agar bisa mengantongi izin Bappebti, token ASIX harus mencapai peringkat 500 terkait kapitalisasi pasar di tingkat internasional.

"Menindaklanjuti berita yang beredar hari ini, salah satu persyaratan untuk daftar di Bappebti (syarat marketcap) adalah kita harus mencapai market cap peringkat 500 di market internasional, dan adanya ASIX di Pancake Swap merupakan bagian dari proses pencapaian marketcap tersebut," tulis Anang.

Baca Juga: 4 Tips Investasi Kripto, Wajib Dicatat Biar Gak Zonk! 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya