TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Cipta Kerja Harus Direvisi, Gimana Nasib Aturan Pengupahan? 

Ini keterangan Menaker Ida Fauziyah soal PP 36 tahun 2021

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyatakan aturan pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, sebagai turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan satu pasal pun dalam UU Cipta Kerja.

"Berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku", ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Sebagai informasi, MK menyatakan pembentukan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah dan DPR selaku pembuat Undang-Undang diminta melakukan revisi dalam dua tahun. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja Lagi Direvisi, Bahlil Pede Investasi Tak Terganggu

1. Ida imbau kepala daerah tetap ikuti PP 36 tahun 2021

Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menindaklanjuti hal tersebut, Ida mengingatkan kepada para kepala daerah untuk tetap mengikuti aturan pengupahan sesuai PP 36/2021.

"Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang upah mininum saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha", tutur Ida.

Baca Juga: MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional

2. Upah minimum hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja maksimum 12 bulan

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Dalam kesempatan itu juga, Ida menyambung, upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai upah minimum yang berlaku pada satu wilayah.

Upah minimum juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimum 12 bulan.

Dia menjelaskan, upah minimum tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya