UU Cipta Kerja Harus Direvisi, Gimana Nasib Aturan Pengupahan?
Ini keterangan Menaker Ida Fauziyah soal PP 36 tahun 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyatakan aturan pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, sebagai turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan satu pasal pun dalam UU Cipta Kerja.
"Berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku", ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Sebagai informasi, MK menyatakan pembentukan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah dan DPR selaku pembuat Undang-Undang diminta melakukan revisi dalam dua tahun.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Lagi Direvisi, Bahlil Pede Investasi Tak Terganggu
1. Ida imbau kepala daerah tetap ikuti PP 36 tahun 2021
Menindaklanjuti hal tersebut, Ida mengingatkan kepada para kepala daerah untuk tetap mengikuti aturan pengupahan sesuai PP 36/2021.
"Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang upah mininum saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha", tutur Ida.
Baca Juga: MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional