MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional

Pemerintah gak boleh buat kebijakan turunan selama 2 tahun

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembentukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah dan DPR selaku pembuat Undang-Undang diminta melakukan revisi dalam dua tahun.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube pada Kamis (25/11/2021).

1. Jika tak diperbaiki, maka aturan yang direvisi UU Cipta Kerja berlaku kembali

MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau InkonstitusionalMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pemerintah dan DPR diminta untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan MK. Apabila tak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tak dapat menyeelsaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," jelas Anwar.

Baca Juga: Perjalanan Setahun UU Cipta Kerja yang Masih Dibayangi Polemik 

2. Pemerintah dan DPR dilarang buat aturan atau kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah direvisi selama dua tahun

MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau InkonstitusionalMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pemerintah dan DPR dilarang membuat aturan atau kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah direvisi. Hal ini berlaku selama dua tahun ke depan sejak putusan dibacakan oleh MK.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nommor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Anwar.

3. Perkara ini digugat oleh lima orang

MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau InkonstitusionalIDN Times/Muhamad Iqbal

Diketahui, perkara ini diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Baca Juga: Pemerintah Bantah UU Cipta Kerja Tak Sesuai UUD 1945, Ini Argumennya

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya