TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Zero ODOL Tak Kunjung Terwujud, MTI Ungkap Penyebabnya

Zero ODOL harusnya diimplementasi sejak 1 Januari 2023

Razia truk over dimension overload (ODOL) oleh tim terpadu di Kalimantan Timur, Jumat (4/2/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Jakarta, IDN Times - Kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Overload) atau kebijakan bebas truk kelebihan muatan dan dimensi yang rencananya diimplementasikan pada 1 Januari 2023 lalu belum kunjung terlaksana.

Menurut Ketua Majelis Profesi dan Etik Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono, kebijakan Zero ODOL mustahil terlaksana jika pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk memperbaiki kelas jalan.

Agus menjelaskan, kelas jalan adalah penentu utama dari peningkatan daya saing logistik Indonesia, yang hingga saat ini masih jauh tertinggal dari negara tetangga.

Baca Juga: MTI: Masih Banyak Truk ODOL yang Masuk ke Kapal saat Mudik Terjadi

1. Truk ODOL tak akan menyesuaikan muatan saat melewati jalan kecil

Ilustrasi truk ODOL ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Agus menjelaskan, sebagian besar pabrik komoditi yang melakukan ekspor terletak di desa, alias bukan di kota. Ketika mengangkut barang dari pabrik-pabrik menuju pelabuhan utama, truk-truk itu pasti akan melewati jalan yang statusnya beda, mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, dan arteri (nasional).

Tidak hanya statusnya, truk-truk itu juga pasti akan melalui jalan-jalan yang fungsinya juga berbeda. Mulai lingkungan primer atau jalan lokal,  kolektor 3 atau jalan kabupaten,  kolektor 2 atau jalan provinsi,  dan kolektor 1 atau jalan arteri.

Selain fungsi dan status, kelas jalan yang dilalui truk-truk itu dari pabrik menuju pelabuhan utama juga beda. Ada jalan kelas 3, kelas 2, dan kelas 1.

Saat melalui jalan yang berbeda-beda itu, truk-truk itu tidak mungkin akan menurunkan barang-barang bawaannya saat akan pindah jalan. Apalagi, saat membongkar muatannya itu, dibutuhkan yang namanya terminal handling sebagai tempat untuk mengumpulkan barang-barang yang kelebihan muat.

“Nah, masalahnya, terminal handling ini tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan dalam undang-undang,” kata Agus dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).

2. Jalanan hancur akibat carut-marut kelas hingga status jalan

Truk ODOL mengalami kecelakaan karena kelebihan muatan. Foto istimewa

Agus menegaskan, kerusakan jalan itu disebabkan oleh aktivitas truk ODOL yang melalui jalan-jalan dengan kelas, fungsi, dan status yang berbeda itu.

“Jadi, carut-marut antara kelas, fungsi dan status jalan inilah sebetulnya yang menjadi penyebab hancur-hancuran jalan itu.  Artinya, penerapan kelas jalan itu tidak sesuai dengan penerapan status jalannya,” tutur Agus.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya