Media AS Sebut Presiden Donald Trump Tidak Bayar Pajak Selama 15 Tahun
Trump diduga memalsukan pendapatan supaya tidak bayar pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - The New York Times merilis laporan yang menyebut Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, tidak membayar pajak dalam 10-15 tahun terakhir. Hal itu disebabkan laporan bisnis yang dikelola Trump menderita lebih banyak kerugian daripada keuntungannya.
Dalam laporan, Trump disebut hanya membayar pajak penghasilan federal pada 2016 sekitar 750 dolar AS (Rp11 juta), tahun ketika dia terpilih sebagai presiden dan bekerja di Gedung Putih untuk setahun pertama.
Media lokal AS itu menunjukkan bahwa Trump adalah sosok yang “cerdas”, karena dia berusaha mengelabui audit pajak dengan memalsukan laporan bisnisnya. Semakin besar kerugian yang dia terima, maka semakin kecil pajak yang harus dia bayarkan.
Baca Juga: Jelang Pilpres AS, Donald Trump Disebut Kekurangan Dana Kampanye
1. Trump terindikasi memanipulasi laporan pendapatannya
Sejak kontestasi sebagai orang nomor satu di Negeri Paman Sam pada 2016, Trump berkali-kali diserang dengan isu pemalsuan laporan. Kejadian yang sama kembali terulang di tengah gencarnya kampanye untuk periode kedua.
The New York Times memaparkan, dari laporan yang tidak disebutkan sumbernya, Trump menggunakan uang senilai 427,4 juta dolar AS (Rp6,4 miliar) yang seharusnya dibayarkan untuk acara televisi The Apprentice, untuk mengembangkan bisnis lainnya seperti lapangan golf.
Sebelumnya, pada 2018, Trump juga pernah terlibat skandal keuangan karena diduga membantu orang tuanya menghindari pajak pada 1990-an. Dari situ, Trump diduga meraup keuntungan setidaknya 413 juta dolar AS (Rp6,1 miliar) dari bisnis properti real estate ayahnya.
Baca Juga: Donald Trump Dinominasikan Mendapat Nobel Perdamaian 2021