TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS 2024 dan Subsidinya

Kacamata hingga alat bantu dengar

ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan adalah instansi pemerintah yang menjalankan fungsi sebagai pemberi program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang terdaftar peserta.

Ada banyak manfaat yang bisa diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, mulai dari penjaminan terhadap layanan konsultasi dokter, obat-obatan, hingga alat kesehatan. Alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan terdiri dari kacamata, alat bantu jalan berupa kruk, hingga alat bantu dengar.

Setiap alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki nominal penjaminan atau subsidi yang berbeda-beda. Berikut ulasan selengkapnya!

Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Pemberi Kerja Urus Kepesertaan JKN bagi Karyawan

1. Kacamata

ilustrasi kacamata (unsplash.com/Susan Duran)

Bagi kamu penderita mata minus, plus, atau silinder dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk pembelian kacamata. Namun, ada ketentuan yang perlu diketahui, yaitu:

  • Jaminan kacamata dari BPJS Kesehatan diberikan setiap dua tahun sekali.
  • Indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
  • Nominal subsidi kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda berdasarkan kelas peserta, yaitu BPJS Kelas 1 sebesar Rp330 ribu, Kelas 2 Rp220 ribu, dan Kelas 3 Rp165 ribu.

2. Kruk

ilustrasi kruk (pexels.com/Anna Shvets)

Kruk merupakan alat bantu jalan berbentuk tongkat yang biasanya digunakan seseorang dengan keterbatasan fisik karena cedera atau cacat. Kruk biasanya dipakai dengan menopang bagian ketiak kanan dan kiri. Namun, tidak sedikit juga orang yang menggunakan salah satunya saja tergantung kondisinya.

BPJS Kesehatan juga menanggung pembelian kruk dengan subsidi maksimal Rp385 ribu. Subsidi kruk dari BPJS Kesehatan juga diberikan setiap lima tahun sekali dengan indikasi medis dari dokter.

3. Protesa gigi

ilustrasi gigi palsu (pexels.com/cottonbrostudio)

Protesa gigi atau gigi palsu juga termasuk salah satu alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Protesa gigi akan diberikan dengan indikasi medis setiap dua tahun sekali kepada setiap peserta BPJS Kesehatan.

Sedangkan jumlah nominal subsidi protesa gigi bagi setiap peserta adalah sebagai berikut:

Tanggungan protesa gigi untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP):

  • Maksimal Rp500 ribu untuk satu rahang.
  • Maksimal Rp1 juta untuk dua rahang.

Tanggungan protesa gigi untuk Fasilitas Tingkat Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL):

  • Maksimal Rp550 ribu untuk satu rahang.
  • Maksimal Rp1,1 juta untuk dua rahang.

Baca Juga: Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS 2024

4. Protesa alat gerak

ilustrasi kaki palsu atau prosthetic legs (pexels.com/Kampus Production)

Protesa alat gerak merupakan alat kesehatan palsu berupa kaki atau tangan palsu yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Subsidi protesa alat gerak akan diberikan kepada setiap peserta paling cepat setiap lima tahun sekali. Jumlah yang ditanggung adalah maksimal Rp2,75 juta.

Sama seperti sebelumnya, pemberian subsidi protesa alat gerak juga harus berdasarkan indikasi medis dari dokter terkait.

5. Collar neck

Collar neck atau cervical collar (mg.co.id)

Collar neck adalah alat penyangga leher berbentuk menyerupai tabung yang biasanya digunakan oleh pasien cedera leher. Collar neck ditanggung oleh BPJS Kesehatan paling cepat lima tahun sekali dengan nominal subsidi maksimal Rp165 ribu per peserta.

Pemberian subsidi collar neck juga harus berdasarkan indikasi medis dari dokter.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

6. Korset tulang belakang

ilustrasi korset tulang belakang (braceability.com)

Bagi kamu yang mengalami masalah punggung atau tulang belakang, salah satu alat kesehatan yang biasanya diberikan adalah korset khusus tulang belakang. Tujuannya agar mempertahankan posisi tulang belakang tetap sesuai dan masalah tidak kembali terulang.

Korset tulang belakang juga termasuk alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan paling cepat dua tahun sekali per peserta. Nominal subsidi korset tulang belakang yang diberikan BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp385 ribu sesuai indikasi medis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya