Klausul Denda: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya
Ada 3 jenis kontrak yang menggunakan klausul denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Istilah klausul biasanya muncul pada sebuah perjanjian pinjam meminjam, instrumen tabungan, hingga asuransi. Klausul denda umumnya dibuat di sebuah kontrak atau perjanjian yang tidak dipenuhi, pembayaran kembali atas pinjaman yang tertunda, dan penarikan tabungan sebelum jatuh tempo.
Namun, tahukah kamu apa pengertian klausul denda sebenarnya? Lalu, apa saja jenis-jenis kontrak dan cara membuat klausul denda? Yuk, simak penjelasannya di artikel ini!
1. Pengertian klausul denda
Klausul denda adalah salah satu syarat wajib yang ada di sebuah kontrak atau perjanjian yang menyatakan bahwa satu pihak harus memberikan penggantian dalam bentuk uang kepada pihak lain, jika melanggar kontrak yang disepakati.
Klausul denda juga berfungsi supaya pihak yang terikat kontrak tidak melanggar ketentuan karena ada konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu membayar pihak tersebut.
Klausul denda berlaku untuk ganti rugi pembayaran sejumlah uang, penyitaan deposit, jumlah uang jatuh tempo yang ditahan, hingga pengalihan aset. Namun, klausul denda hanya berlaku untuk kewajiban sekunder, yaitu konsekuensi dari pihak yang melanggar kontrak dan memberikan alternatif untuk ganti rugi.
Baca Juga: 8 Contoh Surat Perjanjian: Ciri-Ciri, Fungsi, dan Contohnya