Kliring Silang: Pengertian, Tujuan, dan Sistem yang Berlaku
Ada 2 sistem kliring silang yang berlaku di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Istilah kliring silang mungkin sudah tidak asing bagi sebagian orang. Ada yang pernah membaca di media sosial ataupun mendengar langsung dari orang yang berbicara.
Secara umum, kliring silang adalah penarikan cek melalui kliring ketika pihak penarik akan menerima setorak cek bank lain lewat kliring pada hari yang sama. Namun, ada beberapa ketentuan yang mengatakan bahwa kliring silang ini dilarang.
Agar lebih paham tentang seluk beluk kliring silang, simak penjelasan artikel berikut ini, yuk!
1. Pengertian kliring silang
Jika melihat pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kliring silang diartikan sebagai kegiatan penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan dapat diterima melalui kliring di hari yang sama.
Selain itu, kliring juga sebuah prosedur penyelesaian perdagangan keuangan berupa transfer dana yang benar dan tepat waktu ke penjual atau sekuritas kepada pembeli. Tujuannya untuk memudahkan transaksi yang menjamin keamanan dalam bentuk pembayaran giral.
Kliring silang juga diartikan sebagai sebuah fasilitas kredit untuk pihak nasabah dalam bentuk cek atau bilyet giro bank. Hal ini biasanya terjadi karena ketika warkat kliring disetorkan, dana masih belum efektif. Namun, nasabah sudah melakukan penarikan dana, sehingga menyebabkan risiko overdraft.
Baca Juga: 5 Produk Perbankan Paling Populer Selain Tabungan, Apa Saja?