Kode Etik OJK: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Kasusnya
Ada 4 fungsi kode etik secara umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mungkin kamu sudah tidak asing jika membaca istilah kode etik. Setiap pekerjaan yang menyangkut kerja-kerja profesional biasanya terdapat kode etik yang melingkupinya.
Termasuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kode etik dan wajib dipatuhi oleh setiap pekerja di dalamnya. Artikel ini akan membahas pengertian kode etik secara umum dan kode etik OJK, fungsi kode etik OJK, hingga contoh kasus kode etik OJK. Simak, yuk!
1. Kode etik secara umum
Secara umum, kode etik diartikan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Pasal 1 butir 6, yaitu suatu pedoman atau panduan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan perilaku seseorang dalam menjalankan tugas atau profesi dalam hubungan kemasyarakatan.
Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad, kode etik adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh sebuah kelompok yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada para anggotanya. Petunjuk tersebut berisi tentang bagaimana anggotanya harus bersikap dan menjamin mutu profesinya di mata publik.
Kode etik memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Meningkatkan mutu dalam pengabdian profesi semua anggotanya
- Menjaga sikap profesional para anggotanya dalam memberikan jasa sebaik-baiknya
- Melindungi dari perbuatan yang tidak profesional
- Memelihara lingkungan profesi yang kondusif
Selain itu, kode etik juga berfungsi sebagai:
- Sarana menghubungkan nilai dan norma
- Sarana kontrol sosial
- Alat untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan konflik
- Alat untuk mencegah campur tangan pihak lain yang merugikan dan tidak berkaitan dengan profesi
Baca Juga: 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK, Terbukti Aman