TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kode Etik OJK: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Kasusnya

Ada 4 fungsi kode etik secara umum

Otoritas Jasa Keuangan (dok. ANTARA FOTO)

Mungkin kamu sudah tidak asing jika membaca istilah kode etik. Setiap pekerjaan yang menyangkut kerja-kerja profesional biasanya terdapat kode etik yang melingkupinya. 

Termasuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kode etik dan wajib dipatuhi oleh setiap pekerja di dalamnya. Artikel ini akan membahas pengertian kode etik secara umum dan kode etik OJK, fungsi kode etik OJK, hingga contoh kasus kode etik OJK. Simak, yuk!

1. Kode etik secara umum

Dok.IDN Times/Istimewa

Secara umum, kode etik diartikan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Pasal 1 butir 6, yaitu suatu pedoman atau panduan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan perilaku seseorang dalam menjalankan tugas atau profesi dalam hubungan kemasyarakatan.

Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad, kode etik adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh sebuah kelompok yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada para anggotanya. Petunjuk tersebut berisi tentang bagaimana anggotanya harus bersikap dan menjamin mutu profesinya di mata publik.

Kode etik memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  • Meningkatkan mutu dalam pengabdian profesi semua anggotanya
  • Menjaga sikap profesional para anggotanya dalam memberikan jasa sebaik-baiknya
  • Melindungi dari perbuatan yang tidak profesional
  • Memelihara lingkungan profesi yang kondusif

Selain itu, kode etik juga berfungsi sebagai:

  • Sarana menghubungkan nilai dan norma
  • Sarana kontrol sosial
  • Alat untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan konflik
  • Alat untuk mencegah campur tangan pihak lain yang merugikan dan tidak berkaitan dengan profesi

2. Pengertian Kode Etik OJK

Logo OJK (Dok. Istimewa)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki kode etik yang menaungi para anggota atau pekerjanya. Kode etik OJK adalah norma-norma yang berkaitan dengan kepatutan para pejabat, dewan komisioner, dan semua karyawannya.

Kode etik OJK bersifat mutlak dan wajib dipatuhi oleh semua anggota. Tujuannya untuk menjunjung tinggi profesionalitas dalam menjalankan tugas.

3. Fungsi Kode Etik OJK

Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Fungsi dan wewenang kode etik OJK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK disebut merupakan lembaga independen yang tidak mendapat intervensi dari pihak lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mulai dari mengatur, memeriksa, menyelidiki, mengawasi, dan lainnya.

Selain itu, pada Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/17/PDK/XII/2012 juga disebut tentang kewajiban para pekerjanya. Misalnya, pada Bab IV Pasal 5 disebutkan bahwa:

  • Dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK wajib mematuhi segala aturan dan hukum yang berlaku dalam perundang-undangan dan tata laksana tugas.
  • Dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK wajib menjaga kerahasiaan dan informasi yang berkaitan dengan tugas OJK.

Pada Bab IV Pasal 12 juga dijelaskan tentang sanksi pelanggaran kode etik, yaitu:

  • Anggota dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi sesuai aturan Dewan Komisioner OJK.
  • Komite etik akan memberi penilaian atas level pelanggaran yang dilakukan dan merekomendasikan pengenaan sanksi kepada pejabat yang memutuskan.
  • Pelanggaran kode etik OJK terdiri dari 3, yaitu pelanggaran ringat, sedang, dan berat.
  • Anggota dari dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK wajib menerima dan melaksanakan keputusan sanksi.

Baca Juga: 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK, Terbukti Aman 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya