TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sesuai aturan terbaru

IDN Times/Ita Malau

Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran adalah hal yang ditunggu-tunggu setiap karyawan, baik swasta maupun pemerintah di Indonesia. Perlu diketahui, THR adalah pendapatan di luar gaji yang wajib dibayarkan perusahaan kepada seluruh karyawannya.

Lalu, hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah THR Lebaran dipotong pajak? Meski THR merupakan pendapatan di luar gaji, tapi THR Lebaran tetap dipotong pajak dengan ketentuan tertentu berdasarkan aturan pemerintah.

Apa saja aturan dan ketentuan tentang pembayaran THR? Simak selengkapnya di bawah ini, yuk!

Baca Juga: Pajak THR dan Cara Menghitungnya 

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? THR Kamu Ternyata Kena Pajak!

1. Besaran THR Lebaran 2023

ilustrasi mengatur uang THR (pexels.com/cottonbro studio)

Sebelum mengetahui ketentuan tentang apakah THR Lebaran dipotong pajak, perlu diketahui dulu berapa besaran THR yang diterima setiap karyawan.

THR adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih dan memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

THR karyawan PKWTT dan PKWT

Besaran THR karyawan yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah setara dengan gaji 1 bulan. Sedangkan besaran THR karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan diberikan secara pro rate atau proporsional. Maksudnya, dihitung sesuai jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali gaji 1 bulan.

THR karyawan lepas

Sedangkan THR karyawan lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung berdasarkan jumlah rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir. Sedangkan THR karyawan lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.

2. Apakah THR Lebaran dipotong pajak?

ilustrasi pajak penghasilan (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Lalu, apakah THR Lebaran dipotong pajak? Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, THR Lebaran termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek PPh 21 yang dikenakan pajak dengan nilai PTKP saat ini adalah Rp60 juta setahun.

Namun, pemotongan PPh 21 atas THR berbeda dengan perhitungan PPh 21 atas gaji tetap. Sebab THR digolongkan sebagai penghasilan bersifat tidak teratur, sehingga rumusnya pun berbeda dengan PPh 21 atas gaji tetap.

Secara sederhana, rumus PPh 21 atas THR adalah:

Pajak THR = (Pajak gaji tetap dan THR) - Pajak gaji tetap

Berikut contoh sederhana penghitungan pajak THR:

Wika adalah karyawan tetap di perusahaan A. Ia mendapat penghasilan netto sebesar Rp6.000.000, sehingga menerima THR sebesar Rp6.000.000 pula. Maka, berapa THR yang akan diterima setelah dipotong pajak THR?

Pertama, kamu perlu mengetahui nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan menghitung PPh 21 atas gaji dan THR.

  • THR: Rp6.000.000
  • Penghasilan neto setahun: Rp72.000.000 + Rp6.000.000 (THR) = Rp78.000.000
  • PTKP K/0: Rp60.000.000
  • PKP: Rp18.000.000
  • PPh 21: 5 persen x Rp18.000.000 = Rp900.000

Kemudian, hitung PPh atas gaji tetap tanpa THR.

  • Penghasilan neto setahun: Rp72.000.000
  • PTKP K/0: Rp60.000.000
  • PKP: Rp12.000.000
  • PPh 21 terutang: 5 persen x Rp12.000.000 = Rp600.000

Maka, pajak THR yang dikenakan kepada Wika adalah:

  • Pajak THR = Rp900.000 - Rp600.000 = Rp300.000

Maka, kesimpulannya THR yang diterima setelah dipotong pajak adalah:

  • Rp6.000.000 - Rp300.000 = Rp5.700.000

Baca Juga: 5 Tips Mengatur Uang THR agar Tidak Cepat Habis, Jangan Kalap Belanja!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya