Sudah Tahu Belum? THR Kamu Ternyata Kena Pajak!

Waktu pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya

Jakarta, IDN Times – Menjalani Ramadan, kita berpuasa dan beribadah hingga Hari Raya Idul Fitri tiba. Para pekerja tetap bekerja seperti biasa sambil menjalankan ibadah puasa. Tentunya, sebagai pekerja kamu menantikan tunjangan hari raya (THR) cair.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Menaker menekankan THR adalah kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi kepada karyawan. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya.

Kemnaker mengingatkan perusahaan yang terlambat membayar THR akan dijatuhi denda. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, besaran dendanya 5 persen dari total THR. Perusahaan juga tidak diizinkan untuk mencicil pembayaran THR. 

Nah, menjelang THR cair, kamu perlu ingat bahwa besaran THR yang akan kamu terima pasti dipotong pajak THR. Berapa besaran pajak THR yang

Baca Juga: Masih Ada Sisa THR? Ini Rekomendasi Investasi Syariah untuk Dicoba 

1. THR kena pajak

Sudah Tahu Belum? THR Kamu Ternyata Kena Pajak!Petugas menunjukkan uang pecahan kecil saat peluncuran Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (17/3/2024). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Dilansir dari akun Instagram resminya, @kemnaker, Kemenaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus obyek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Perlu dicatat ya, THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya.

Pemotongan PPh 21 tidak hanya tergantung pada besaran obyek pajak yang dikenakan pada wajib pajak, juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut Kemenaker, dasar hukum dari hal itu sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Untuk tahu simulasi cara menghitung pajak THR, kamu bisa membacanya di sini.

2. Besaran THR 2024

Sudah Tahu Belum? THR Kamu Ternyata Kena Pajak!ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Menaker mengatakan THR bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Terdapat pengaturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja lepas mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Adapun pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Baca Juga: 4 Prioritas Alokasi Penggunaan THR, Ini yang Perlu Kamu Dahulukan!

3. Pajak THR

Sudah Tahu Belum? THR Kamu Ternyata Kena Pajak!ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Jika ada perusahaan yang melanggar aturan yang ditetapkan Kemnaker, kamu bisa melaporkannya ke pemerintah melalui posko THR yang akan menangani masalah tersebut.

Kemnaker membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151. 

Baca Juga: Serikat Buruh Minta Perusahaan Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya