Berapa Gaji Pegawai Pajak? Ini Besaran beserta Tunjangannya
Dibagi berdasarkan golongan dan jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berapa gaji pegawai pajak yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Belakangan ini, pertanyaan ini sering ditanyakan warganet di media sosial.
Hal ini menyusul kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio yang menyeret nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang memiliki jabatan eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel II.
Rafael yang kemudian diketahui memiliki kekayaan Rp56 miliar, lantas membuat publik bertanya-tanya. Bagaimana bisa seorang pegawai pajak memiliki harta sebanyak itu? Sebenarnya berapa gaji para pegawai pajak di Indonesia? Simak selengkapnya di bawah ini.
1. Diatur dalam Peraturan Pemerintah
Tidak ada aturan khusus yang mengatur gaji pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, gaji para pegawai DJP mengikuti aturan dari pemerintah lewat peraturan pemerintah yang berlaku.
Gaji pegawai pajak di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya terdapat besaran gaji pegawai negeri sipil, termasuk pegawai di DJP yang dibagi berdasarkan kategori golongan dan pangkat jabatan.
Peraturan tersebut juga memuat besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS, seperti tunjangan kinerja. Namun, pemerintah bisa menetapkan tunjangan yang lebih tinggi untuk pegawai dengan jabatan tertentu. Misalnya, karena kinerja yang sudah dilakukannya.
Baca Juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Viral di Medsos