TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berapa Gaji Pegawai Pajak? Ini Besaran beserta Tunjangannya

Dibagi berdasarkan golongan dan jabatan

Media briefing Ditjen Pajak Kemenkeu (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Berapa gaji pegawai pajak yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Belakangan ini, pertanyaan ini sering ditanyakan warganet di media sosial.

Hal ini menyusul kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio yang menyeret nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang memiliki jabatan eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel II.

Rafael yang kemudian diketahui memiliki kekayaan Rp56 miliar, lantas membuat publik bertanya-tanya. Bagaimana bisa seorang pegawai pajak memiliki harta sebanyak itu? Sebenarnya berapa gaji para pegawai pajak di Indonesia? Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (peraturan.bpk.go.id)

Tidak ada aturan khusus yang mengatur gaji pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, gaji para pegawai DJP mengikuti aturan dari pemerintah lewat peraturan pemerintah yang berlaku.

Gaji pegawai pajak di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya terdapat besaran gaji pegawai negeri sipil, termasuk pegawai di DJP yang dibagi berdasarkan kategori golongan dan pangkat jabatan.

Peraturan tersebut juga memuat besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS, seperti tunjangan kinerja. Namun, pemerintah bisa menetapkan tunjangan yang lebih tinggi untuk pegawai dengan jabatan tertentu. Misalnya, karena kinerja yang sudah dilakukannya.

2. Gaji PNS Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (pajak.go.id)

Terdapat peraturan lain yang mengatur gaji pegawai pajak di Indonesia, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Secara umum, peraturan itu mengatur besaran gaji PNS, tidak terkecuali PNS perpajakan. Dalam peraturan tersebut, besaran gaji PNS pajak pun sama dengan PNS di kementerian atau lembaga lainnya.

Besaran gaji pegawai pajak ditetapkan sesuai golongan masa kerjanya, yaitu mulai dari golongan I, II, III, dan IV. Berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.686.500
  • Golongan II: Rp2.022.200 - Rp3.820.000
  • Golongan III: Rp2.579.400 - Rp4.797.000
  • Golongan IV: Rp3.044.300 - Rp5.901.200

Baca Juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Viral di Medsos

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya