TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Daftar Maxim Driver dan Syaratnya via Online, Mudah!

Bisa daftar lewat HP

ilustrasi driver Maxim (instagram.com/maxim.indo)

Bagi pengguna ojek online, pasti sudah tidak asing dengan Maxim. Maxim merupakan perusahaan transportasi online asal Rusia yang identik dengan warna kuning. Maxim pertama kali masuk ke Indonesia pada 2018 dan masih cukup eksis sampai sekarang.

Sama seperti layanan transportasi online lainnya di Indonesia, Maxim membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi driver motor maupun mobil dengan persyaratan tertentu. 

Jika tertarik, berikut cara daftar Maxim secara online beserta syarat-syaratnya yang wajib diketahui.

Baca Juga: 4 Fakta tentang Maxim, Tranportasi Online Asal Rusia 

1. Syarat daftar Maxim

ilustrasi aplikasi Maxim (instagram.com/maxim.indo)

Sebelum mengetahui cara daftar Maxim, ketahui dulu beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut syarat daftar Maxim:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. SIM A atau SIM C sesuai pilihan pekerjaan yang dipilih.
  3. STNK atau surat kepemilikan kendaraan yang sah.
  4. Foto sepeda motor atau mobil yang akan didaftarkan.
  5. Foto diri.
  6. Smartphone untuk mengunduh aplikasi Maxim khusus driver.
  7. Alamat email aktif.
  8. Nomor telepon aktif.

2. Cara daftar Maxim

ilustrasi driver Maxim (instagram.com/maxim.indo)

Setelah melengkapi syarat-syaratnya, berikut cara daftar Maxim driver secara online:

  1. Buka laman resmi id.taximaxim.com di browser HP/laptop/PC. Di sana tersedia semua informasi tentang layanan Maxim, termasuk cara daftar Maxim.
  2. Pada bagian kiri, klik menu Untuk Pengemudi. Jika membuka lewat HP, klik ikon garis tiga di sebelah atas kiri dan klik menu Untuk Pengemudi.
  3. Klik Daftar. Kamu akan diarahkan ke formulir pendaftaran driver Maxim di laman sea.taxseepro.com.
  4. Pilih kota sebagai tempat pendaftaran dan nomor HP aktif.
  5. Centang opsi Saya bukan robot dan klik Berikutnya.
  6. Kamu akan mendapatkan Kode OTP yang dikirim ke SMS atau WhatsApp. Masukkan Kode OTP berupa empat digit ke formulir tersebut.
  7. Setelah verifikasi Kode OTP benar, lengkapi data diri sesuai KTP.
  8. Masukkan alamat email aktif dan klik Berikutnya.
  9. Lengkapi data Surat Izin Mengemudi (SIM) seperti nomor dan masa aktif.
  10. Pilih opsi Transportasi dan masukkan data kendaraan yang akan digunakan.
  11. Pilih kendaraan sepeda motor atau mobil. Isi data seperti nama, tahun, dan nomor polisi kendaraan.
  12. Klik Berikutnya dan selesai.

Baca Juga: Gaji Kurir J&T Terbaru serta Insentifnya, Lengkap!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya