Hati-Hati Dampak BI Checking Bermasalah, Cek Sekarang!
Bisa cek secara mandiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
BI Checking adalah metode pengecekan riwayat kredit setiap orang dalam Sistem Informasi Debitur oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Namun, kini BI Checking sudah berganti nama menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan).
BI Checking atau SLIK merupakan catatan informasi berisi riwayat debitur bank atau lembaga keuangan yang menjadi indikator persetujuan pengajuan kredit. BI Checking dilihat melalui skor kepatuhan debitur dalam membayar kreditnya.
Belakangan BI Checking ramai dibicarakan setelah akun Twitter @kawtuz menulis cuitan menyebut beberapa fresh graduate yang mendaftar di perusahaan tempatnya bekerja tidak lolos karena memiliki status BI Checking Kol-5. Sebenarnya, apa dampak BI Checking bermasalah bagi debitur dan apa arti setiap statusnya? Simak selengkapnya di bawah ini.
1. Sulit mendapatkan kredit
Cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK sebenarnya bisa dilakukan secara mandiri dengan mengakses laman idebku.ojk.go.id.
Melalui laman tersebut, debitur akan mendapatkan sejumlah informasi tentang riwayat kredit. Contohnya mengecek kredit yang belum terbayarkan dan apakah tepat waktu dalam membayar kredit atau tidak.
Laman tersebut akan memberitahu skor atau status SLIK kamu. Jika debitur memiliki skor BI Checking buruk, maka akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan mendapatkan akses kredit ke depannya, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Jika sudah parah, bukan tidak mungkin debitur bisa masuk blacklist. Skor BI Checking buruk juga bisa berakibat debitur tidak bisa mengambil KPR atau kredit lainnya.
Masih bisa mengajukan pinjaman
Walaupun masuk blacklist, debitur sebenarnya masih bisa mengajukan pinjaman lagi asalkan sudah melunasi semua utang termasuk bunga dan dendanya. Jika sudah melunasi, debitur bisa mengecek kembali kepada pihak leasing tentang utang dan keterlambatannya.
Setelah pelunasan, debitur harus mendapat surat pernyataan bahwa kewajiban sudah selesai, bisa surat dari pihak leasing maupun menunggu update dari Bank Indonesia.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online, Mudah Bisa via HP!
Baca Juga: Ini 10 Penyedia Pinjaman Tanpa BI Checking, Aman dan Mudah