TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gadai Laptop di Pegadaian, Ini Cara dan Syarat Terbarunya

Cek simulasi harganya di aplikasi Pegadaian

ilustrasi laptop (pixabay.com/rawpixel)

Salah satu cara mendapatkan dana cepat adalah mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan dengan jaminan atau agunan berupa aset. Contohnya tanah, rumah, kendaraan, hingga barang elektronik seperti laptop.

Gadai laptop bisa dilakukan di Pegadaian, yaitu anak perusahaan BRI yang menjadi satu-satunya pihak resmi pemerintah yang diizinkan untuk menjalankan kegiatan gadai.

Bagi kamu yang ingin melakukan gadai laptop di Pegadaian, ada beberapa cara dan syarat yang perlu dipenuhi. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Syarat gadai laptop di Pegadaian

ilustrasi laptop (pexels.com/Tranmautritam)

Berikut beberapa syarat gadai laptop di Pegadaian yang wajib disiapkan sebelum melakukan pengajuan:

  1. Fotokopi identitas seperti KTP, SIM, atau paspor yang masih aktif.
  2. Laptop yang masih dalam performa baik dan layak, dilengkapi dengan charger.
  3. Melengkapi formulir dan data yang diminta saat pengajuan di kantor Pegadaian.
  4. Nomor rekening bank untuk pencairan pinjaman jika menggunakan metode transfer bank.

Makin baik kondisi dan performa laptop, maka besar kemungkinan harga taksirnya akan makin tinggi. 

2. Cara gadai laptop di Pegadaian

ilustrasi layanan Pegadaian (pegadaian.co.id)

Setelah syaratnya terpenuhi, berikut cara gadai laptop di Pegadaian yang patut kamu ketahui:

  1. Datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan.
  2. Sampaikan kepada satpam atau petugas kalau kamu ingin melakukan gadai laptop di Pegadaian.
  3. Kamu akan diarahkan untuk tahap pengecekan kondisi laptop dan kelengkapannya.
  4. Jika petugas menyetujui, maka kamu harus mengisi formulir pengajuan gadai.
  5. Setelah melengkapinya, serahkan fotokopi kartu identitas seperti KTP, SIM, atau paspor. Lalu, berikan laptop beserta perlengkapannya.
  6. Lalu, petugas akan menaksir harga laptop tersebut.
  7. Jika setuju dengan harga taksirnya, kamu akan diminta untuk menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
  8. Kemudian pilih metode pencairan, seperti tunai atau transfer ke rekening bank.

Baca Juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian, Ini Syarat Lengkapnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya