Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survei, Pahami Cara dan Risikonya
Pilih penyedia pinjaman yang tepercaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gadai aset menjadi salah satu cara untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah, sehingga cocok untuk nasabah yang sedang dalam kondisi darurat atau mendesak. Contoh aset yang bisa digadai adalah tempat tinggal, bangunan, hingga tanah.
Namun, salah satu tahapan gadai aset yang biasanya memakan waktu lama adalah survei lokasi oleh lembaga penyedia pinjaman. Untungnya, saat ini ada alternatif berupa gadai sertifikat tanah tanpa survei.
Gadai sertifikat tanah tanpa survei merupakan cara meminjam uang kepada lembaga keuangan dengan menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan tanpa perlu ada proses survei lokasi. Namun, cara ini tentu memiliki beberapa risiko seperti keamanan hingga plafon rendah.
Berikut cara dan risiko gadai sertifikat tanah tanpa survei yang perlu dipahami.
Baca Juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Caranya, Cek!
1. Cara gadai sertifikat tanah tanpa survei
Berikut cara dan langkah gadai sertifikat tanah tanpa survei yang perlu kamu perhatikan:
1. Pilih lembaga penyedia pinjaman yang tepercaya
Langkah pertama dan utama adalah dengan memilih lembaga penyedia pinjaman yang memiliki reputasi dan kredibilitas baik, seperti sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cari tahu juga tentang rekam jejak dan riwayat perusahaan tersebut.
2. Siapkan persyaratan
Ada sejumlah syarat yang harus disiapkan sebelum gadai sertifikat tanah, di antaranya:
- KTP dan KK.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Sertifikat tanah asli yang disarankan statusnya Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Slip gaji.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Pengajuan dan pencairan dana
Setelah menyiapkan syarat, berikutnya adalah mengajukan ke lembaga penyedia pinjaman yang dipilih. Biasanya pihak penyedia pinjaman akan memverifikasi berkas yang sudah diberikan, termasuk mengecek skor kredit.