Gaji Kurir J&T Terbaru serta Insentifnya, Lengkap!
Belum termasuk potongan gajinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mungkin kamu sudah tidak asing dengan J&T, salah satu penyedia jasa ekspedisi pengiriman barang yang terkenal di Indonesia. Perusahaan J&T berdiri sejak 20 Agustus 2015 dan berbasis di Jakarta. Saat ini, J&T sudah memiliki banyak gudang dan beberapa gudang sortir otomatis yang tersebar di Indonesia.
Kesuksesan J&T juga membuat banyak orang yang tertarik untuk bekerja di perusahaan ini, salah satunya sebagai kurir pengantar paket. Bagi kamu yang tertarik untuk mendaftar, berikut informasi tentang gaji kurir J&T beserta insentif dan potongannya yang wajib kamu ketahui. Simak sampai akhir, ya!
1. Gaji kurir J&T
Pada dasarnya, gaji kurir J&T terdiri dari dua jenis, yaitu gaji pokok dan insentif. Gaji pokok kurir J&T juga menggunakan sistem yang berbeda-beda. Untuk beberapa daerah, gaji pokok kurir J&T mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada daerah tempat kurir bekerja. Jika kurir mengajukan izin selama dua hari atau lebih, maka gaji akan dikurangi Rp80 ribu x jumlah hari.
Ada juga yang menggunakan sistem harian. Misalnya, kurir mendapatkan gaji Rp80 ribu per hari kerja. Jika kurir mengantarkan paket selama 30 hari penuh, maka gaji pokoknya sebesar Rp2,4 juta. Besaran gaji per harinya mungkin bisa berbeda-beda tergantung daerah.