34 Istilah dalam Perbankan yang Penting Diketahui dari A-Z
Simak selengkapnya di sini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Masyarakat pasti sudah tidak asing dengan lembaga keuangan bernama bank. Biasanya bank menjadi sarana untuk menabung, mengajukan kredit, hingga mentransfer dana.
Pada dasarnya, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Terdapat banyak istilah dalam perbankan yang penting diketahui. Simak selengkapnya di bawah ini, ya!
1. Istilah dalam perbankan dari A-F
- Account Agreement: Kontrak yang mengatur rekening kredit terbuka. Berisi informasi tentang perubahan yang terjadi pada rekening nasabah.
- Agunan: Jaminan berupa aset atua barang berharga yang diberikan peminjam uang atau debitur kepada kreditur. Hak atas aset atau barang berharga ini akan diberikan ke pihak bank jika peminjam gagal membayar pinjamannya sesuai kesepakatan.
- Annuity: Produk keuangan yang memberikan aliran pembayaran tetap kepada seseorang, khususnya dipakai sebagai aliran pendapatan bagi pensiunan. Biasanya nasabah akan bertanya ke pegawai bank tentang rincian dana yang akan diterima.
- ATM: Automatic Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, yaitu mesin dengan sistem komputer yang digunakan untuk melakukan transaksi seperti mengambil uang tunai, mentransfer uang, hingga melakukan cek saldo.
- Balance Sheet: Laporan keuangan yang berisi rincian aset atau kewajiban suatu perusahaan pada periode waktu tertentu. Istilah ini termasuk salah satu dari tiga laporan keuangan inti yang dipakai untuk mengevaluasi kinerja bisnis.
- Bancassurance: Perjanjian antara bank dan perusahaan asuransi yang memungkinkan perusahaan untuk menjual produknya ke basis klien bank.
- Bank Credit: Pinjaman yang diberikan bank untuk keperluan pribadi atau usaha kepada nasabahnya dengan atau tanpa jaminan.
- Bank Deposits atau Setoran Bank: Dana yang dimasukkan ke rekening bank nasabah lewat beberapa metode seperti uang tunai, transfer elektronik, hingga cek.
- Bills of Exchange atau Surat Wesel: Instrumen jangka pendek yang bisa dinegosiasikan. Bentuknya berupa perintah tertulis yang ditandatangani tanpa syarat dan mengikat satu pihak untuk membayar nominal tertentu kepada pihak lain berdasarkan permintaan atau waktu yang ditentukan.
- Blacklist: Daftar hitam, yaitu daftar nama nasabah yang terkena sanksi karena melakukan hal tertentu yang merugikan pihak bank atau bahkan masyarakat.
- Bunga Bank atau Bank Interest: Harga yang dibayarkan untuk meminjam uang atau bisa juga berarti keuntungan yang didapat dari sebuah investasi.
- Cash Cow: Produk atau jasa yang menghasilkan pendapatan signifikan dalam jangka waktu lama bagi perusahaan.
- Cash Reserve Ratio: Bagian minimum tertentu dari total simpanan nasabah yang harus disimpan oleh bank umum sebagai cadangan, baik berbentuk tunai maupun sebagai simpanan pada bank sentral.
- Cheque atau Cek: Jenis pembayaran yang bisa diuangkan oleh bank. Berisi nominal tertentu yang bisa diterima dan dicairkan oleh bank menjadi bentuk uang.
- Clearing atau Kliring: Proses yang dialami setiap transaksi keuangan atau transfer dana dari satu rekening ke rekening lainnya lewat bank kliring.
- Commercial Banks: Lembaga keuangan yang menyediakan layanan, mulai dari rekening tabungan, pinjaman, deposito, dan sebagainya kepada nasabah.
- Collateral atau Agunan: Aset yang ditawarkan untuk mengamankan pinjaman lainnya. Nasabah yang mengajukan collateral berupa uang perlu menjaminkan harta benda miliknya sebagai jaminan.
- Core Banking Solution: Layanan bank efektif yang memberi manfaat bagi nasabah.
- Dormant Account: Rekening pasif yang sudah tidak terdapat aktivitas transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.
- Electronic Fund Transfer (EFT): Transfer uang antar-rekening lewat sistem elektronik nasabah. Contohnya ATM dan pembayaran secara elektronik.
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya